DPRD Metro Panggil Pemkot Terkait Puluhan Kios Pasar Margorejo Disegel

Rapat dengar pendapat atau hearing komisi I DPRD Kota Metro bersama Pemkot setempat di OR DPRD Metro
Kupastuntas.co, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) setempat terkait disegelnya puluhan kios di pasar tradisional Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Pemanggilan tersebut guna melakukan rapat dengar pendapat atau hearing.
Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Didik Isnanto menyampaikan, solusi atas persoalan disegelnya 24 kios di pasar tradisional Margorejo akibat tunggakan sewa ialah keringanan nominal retribusi yang harus dibayarkan pedagang.
"Soal pasar Margorejo itu solusi pertama adalah dinas memberikan keringanan sampai perwali atas perubahan retribusi itu dibuat. Karena, pasar itu tempat berkumpul nya penjual dan pembeli, jika mereka tidak berdagang bagaimana bisa membayar tunggakan. Kita dari DPRD mendorong seperti itu, agar para pedagang dapat berjualan dan menikmati hasilnya untuk meneruskan hidup," kata Didik saat diwawancarai awak media, Senin (6/9/2021).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan bahwa penegakan atas peraturan daerah (Perda) merupakan hal penting, namun keadilan dan kemanusiaan ditengah pandemi Covid-19 jauh lebih penting.
"Jika alasannya Perda, kita junjung tinggi perda itu untuk dijalankan tapi ada azaz yang harus dipenuhi, yaitu azaz keadilan dan kemanusiaan kepada pedagang itu harus diperhatikan. Kita meminta OPD untuk menyelesaikan persoalan ini, waktunya tiga hari. Ini solusi dari kita agar persoalan ini tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Asisten II Pemkot Metro, Yeri Ehwan mengapresiasi langkah masukan dan rekomendasi DPRD. Secepatnya Pemkot Metro akan mencari solusi agar persoalan sewa kios pasar Margorejo dapat tertangani.
"Kami sangat berterimakasih atas masukan dan rekomendasi komisi I DPRD, ini menjadi bahan kita untuk sungguh-sungguh mencari solusi. Langkah pertama, pemerintah daerah akan melakukan komunikasi dengan seluruh pedagang yang ada di Margorejo," ucapnya.
Yeri menyebutkan, langkah Disdag melakukan penyegelan adalah sebagai upaya melaksanakan amanat Perda. Ia berharap, waktu tiga hari yang diminta DPRD dapat membuahkan solusi yang tidak bertentangan pada aturan.
"Kami akan cari solusi bagaimana menyikapi ini, karena sesungguhnya yang dilakukan disana itu lebih kepada upaya dinas perdagangan melaksanakan amanat Perda, itu yang harus digaris bawahi. Mungkin ada hal-hal yang belum ada titik temu pada situasi yang memang sulit sekarang, itu yang akan kita komunikasikan sehingga apapun langkah yang akan kita tempuh nanti memang sesuai dengan koridor aturan yang ada," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Leo Hutabarat menjelaskan, dari total 25 kios yang ada, sebanyak 24 penyewa kios tidak membayar. Total tunggakan selama dua tahun mencapai Rp. 91.392.000.
"Total nya itu ada 25 kios, dan hanya satu yang membayar. Jadi yang disegel ada 24 kios. Tunggakan nya di tahun 2019 dan 2020 total nya itu Rp. 91.392.000. Untuk tahun 2021 ini seharusnya mereka bayar Rp 15.585.000 dan untuk tahun 2020 kalau pengurangan itu kan sudah menjadi piutang," terangnya.
Pihaknya juga akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan jika nantinya para penyewa kios tersebut mengajukan permohonan keringanan tunggakan.
"Kita mau usul, nantikan ada tim yang kebawah untuk mengecek sesuai dengan permohonan mereka kalau mereka minta keringanan pengurangan, nah kita usulkan kemudian dari situ ada komunikasi untuk tahun 2021," tandasnya.
Dari pantauan Kupastuntas.co, hearing yang berlangsung di ruang OR DPRD Kota Metro itu dipimpin oleh Komisi I DPRD dan diikuti Asisten II Pemkot Metro, Kabag Hukum, Dinas Perdagangan (Disdag), dan Kepala Satpol-PP. (*)
Dalam hearing tersebut, DPRD memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada Pemkot Metro melalui Disdag untuk mencari solusi dan membuka kembali segel pada 24 kios di pasar tradisional Margorejo, Metro Selatan. (*)
Video KUPAS TV : MODUS AKAN DINIKAHI, WARGA LABUHANRATU PERKOSA GADIS 16 TAHUN
Berita Lainnya
-
BK Hentikan Proses Penanganan Laporan Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Metro
Kamis, 08 Mei 2025 -
29 Jalan dan Trotoar Rusak di Metro Timur Diperbaiki Tahun Ini, Telan Anggaran 7,4 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
Hanya Lima Gapoktan di Metro Terima Bantuan POC, DKP3 Akui Belum Tahu Detailnya
Selasa, 06 Mei 2025 -
YBM BRILiaN BO Metro Salurkan Bantuan Beras dan Al Quran untuk Santri Pondok Pesantren se-Metro
Selasa, 06 Mei 2025