• Senin, 07 Oktober 2024

Warga Way Khilau Pelaku Penyalahguna Sabu Ditangkap Polisi

Minggu, 05 September 2021 - 12.11 WIB
355

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - AH (42) ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Pesawaran akibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Sabtu (04/09/2021) di kediamannya. 

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Atia Radmantyo mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran yang berprofesi sebagai karyawan swasta. 

"Awalnya itu masyarakat memberikan informasi kalau si pelaku AH tersebut sering mengkonsumsi sabu di rumahnya," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (05/09/2021). 

Kemudian ia menambahkan, saat mendapatkan informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung diturunkan untuk penyelidikan. 

"Tim Satresnarkoba kita turunkan untuk dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AH," utasnya. 

Vero mengatakan, timnya langsung menangkap AH di kediamannya dan langsung dilakukan penggeledahan di tempat.  "Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya," ungkapnya. 

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/628/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 04 September 2021.

"Yang mana pelaku melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dikenakan ancaman paling lama 12 tahun penjara,"jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan tim Satres Narkoba yaitu diantaranya satu bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu, dan satu unit handphone VIVO Y12. 

"Saat ini pelaku AH beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : SINDIKAT NARKOBA JARINGAN LAPAS TERBONGKAR, 7 ORANG DITANGKAP

Editor :