Pasang Banner Iklan di Pohon, Satpol-PP Akan Panggil Pihak Indomaret
Dua petugas Satpol-PP Kota Metro saat memberikan teguran kepada management Indomaret di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur.
Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota setempat bakal memanggil management Indomaret yang diduga memasang iklan promosi produk waralaba pada pohon penghijauan di Jalan AH Nasution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur.
Baca juga : Satpol-PP Metro Cari Oknum Pemasang Banner Iklan di Pohon
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron, mengaku telah mendapat intruksi langsung dari Walikota Metro Wahdi untuk menindaklanjuti persoalan pelanggaran perda nomor 9 tahun 2017 yang diduga dilakukan oleh oknum management Indomaret.
"Pak Wali langsung mengintruksikan Pol-PP untuk menindaklanjuti perihal pemberitaan tersebut, kami sudah tugaskan anggota untuk melakukan pengecekan semalam, dan pagi ini sudah kita berikan teguran ke Indomaret. Anggota kami sudah menemui pemilik Indomaret untuk memberi peringatan bahwa memasang Banner di pohon adalah pelanggaran Perda Kota nomor 9 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota," jelasnya kepada Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Minggu (5/9/2021) pagi.
Imron juga menyampaikan, manajemen Indomaret telah mengakui kesalahannya. Mereka beralasan bahwa tidak mengetahui jika ada aturan larangan pemasangan banner pada pohon menggunakan paku.
"Mereka sudah mengakui, alasannya dia suruh anak buah nya untuk pasang, dan anak buah nya tidak paham dan sehingga dipasang di pohon penghijauan. Kami akan kirim surat ke Indomaret, akan kami sertakan juga pasal-pasalnya. Setelah diperingatkan masih melakukan maka usaha tersebut bakal diancam ditutup dan dicabut izin usahanya," terangnya.
Terpisah, Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap management Indomaret pada Senin, 6 September 2021.
"Hari Senin saya akan koordinasi dengan pak Kasat, kami akan berikan surat panggilan karena itu sudah melanggar. Sanksi tegasnya ada urutan peringatan, kalau memang nanti masih melanggar kita akan kenakan sanksi denda sesuai dengan Perda," ucapnya.
Sementara untuk perkara pemasangan iklan promosi produk waralaba pada pohon penghijauan yang terjadi, Pol-PP memastikan usaha waralaba tersebut akan mendapat sanksi.
"Yang perkara ini akan kita berikan sanksi administrasi, harusnya mereka sudah tau tapi sepertinya ada unsur kesengajaan. Hari Senin akan kita panggil dan diperiksa," tandasnya.
Dari pantauan Kupastuntas.co, tiga iklan promosi produk waralaba yang dipaku dipohon penghijauan jenis mahoni di Jalan AH Nasution telah dicopot. (*)
Berita Lainnya
-
165 Pelajar SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro Tuntaskan TKA
Rabu, 05 November 2025 -
Ratusan Produk Industri di Metro Belum Bersertifikat Halal
Rabu, 05 November 2025 -
Luka Intelektual Kota, Saat Koneksi Mengalahkan Kompetensi, Oleh: Arby Pratama
Rabu, 05 November 2025 -
Pengamat: Kenaikan Anggaran BPJS Kota Metro Belum Sentuh Akar Masalah
Senin, 03 November 2025
- Penulis : Arby Pratama
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 05 November 2025165 Pelajar SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro Tuntaskan TKA
-
Rabu, 05 November 2025Ratusan Produk Industri di Metro Belum Bersertifikat Halal
-
Rabu, 05 November 2025Luka Intelektual Kota, Saat Koneksi Mengalahkan Kompetensi, Oleh: Arby Pratama
-
Senin, 03 November 2025Pengamat: Kenaikan Anggaran BPJS Kota Metro Belum Sentuh Akar Masalah









