KUPAS TV : Pelaku Penyelundupan Orang Utan Dituntut Penjara, Denda 100 Juta
Sabtu, 04 September 2021 - 10.56 WIB
70
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pelaku penyelundupan orang utan di Bakauheni Lampung Selatan dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat. Kedua terdakwa tersebut yakni berinisial SDP selaku pemilik satwa orang utan dan HP selaku sopir yang menyelundupkan. (*)
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024