KUPAS TV : Pelaku Penyelundupan Orang Utan Dituntut Penjara, Denda 100 Juta
Sabtu, 04 September 2021 - 10.56 WIB
71
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pelaku penyelundupan orang utan di Bakauheni Lampung Selatan dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat. Kedua terdakwa tersebut yakni berinisial SDP selaku pemilik satwa orang utan dan HP selaku sopir yang menyelundupkan. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025