KUPAS TV : Pelaku Penyelundupan Orang Utan Dituntut Penjara, Denda 100 Juta
Sabtu, 04 September 2021 - 10.56 WIB
64
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pelaku penyelundupan orang utan di Bakauheni Lampung Selatan dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat. Kedua terdakwa tersebut yakni berinisial SDP selaku pemilik satwa orang utan dan HP selaku sopir yang menyelundupkan. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024