KUPAS TV : Pelaku Penyelundupan Orang Utan Dituntut Penjara, Denda 100 Juta
Sabtu, 04 September 2021 - 10.56 WIB
56
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua pelaku penyelundupan orang utan di Bakauheni Lampung Selatan dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat. Kedua terdakwa tersebut yakni berinisial SDP selaku pemilik satwa orang utan dan HP selaku sopir yang menyelundupkan. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


