• Minggu, 29 September 2024

Buron Sembilan Bulan, Pelaku Curanmor Asal Lamtim Berhasil Ditangkap

Sabtu, 04 September 2021 - 18.31 WIB
525

Tersangka Sahrudin saat diinterogasi oleh Petugas Polsek Sukarame. Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Buron selama sembilan bulan, Polsek Sukarame berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terparkir di Toko SWC Laundry, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Pelaku yakni Sahrudin (31) warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, yang berhasil ditangkap di kediamannya pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, kejadian pencurian bermula ketika korban datang ke SWC Laundry untuk mencuci pakaian pada 22 Desember 2020.

"Lalu korban memarkiran motor di tempat parkir dengan keadaan terkunci stang," kata Warsito, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/9/2021).

Namun sekitar 10 menit korban meninggalkan motor nya, saat kembali ke parkiran karena ingin pulang, namun korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada.

"Tersangka ini beraksi bersama teman nya yakni Abdul Syukur dan sudah kita amankan terlebih dahulu, untuk motif pelaku sendiri yakni merusak kontak kunci menggunakan kunci letter T," jelas Warsito.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Sukarame guna diminta keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,,"ujarnya.  .

Sementara pelaku Sahrudin mengaku, melakukan aksinya bersama seorang rekannya dan mendapatkan bagian dari hasil jual motor curian sebesar Rp1 juta.

"Baru sekali ini, motor itu yang jual Syukur dan saya dapat uang Rp1 juta," ujarnya.

Sahrudin juga mengaku, selama ini ia tinggal di rumah Lampung Timur dan bekerja di kebun guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kalau uang hasil motor itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : SINDIKAT NARKOBA JARINGAN LAPAS TERBONGKAR, 7 ORANG DITANGKAP