32 Paket Pekerjaan Dinas PUPR Lamsel Dibatalkan
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebanyak 32 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang sempat diumumkan pada Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dibatalkan.
Pembatalan itu berdasarkan surat Plt Kepala Dinas PU-PR kabupaten Lamsel Nomor 600/162/IV.04/2021 tertanggal 1 September 2021 tentang pembatalan proses pengadaan.
Plt Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setdakab Lamsel Dirgantara, mengatakan, 32 paket pekerjaan pada Dinas PU-PR itu baru dalam tahap pengumuman.
"Kalau paket PU, baru tahapan pengumuman (di LPSE). Belum sampai jadwal pembukaan penawaran," kata Dirgantara, Jumat (03/09/2021).
Dia mengungkapkan, nilai total 32 paket pekerjaan yang mengalami pembatalan itu adalah sebesar Rp40.252.580.000. "Selama mengemban amanah jabatan ini, baru kali terjadi pembatalan," katanya.
Sementara, Plt Kepala Dinas PU-PR Lamsel Hasbie Aska mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena pihaknya kembali melakukan pengkajian, terlebih dirinya baru saja menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PU-PR Lamsel menggantikan Yanny Munawarty yang memiliki jabatan definitif di Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten Lamsel.
"Saya mau mereview desain dan dokumen yang ada, maka saya menunda sementara semua produk (dinas) PU yang sudah tayang. Kita tidak mau ada permasalahan di kemudian hari," tutur Hasbie yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik itu.
Dia menambahkan, dirinya memiliki tanggungjawab yang besar karena dirinya merupakan Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) Dinas PU-PR Lamsel.
"Saat inikan sudah 3/4 perjalanan, saya harus tahu semua isinya. Karena penggunaan inikan akan ada pertanggungjawaban nya. Artinya, secara psikologis saya bertanggungjawab, kalau saya tidak tahu detail isinya bagaimana," ungkapnya.
Dia pun mengatakan pihaknya menghindari adanya pekerjaan yang tidak sesuai dan akhirnya mengakibatkan kualitas pekerjaan cepat rusak.
"Saya tidak mau, baru beberapa bulan hasil pekerjaannya sudah rusak. Jelas ini akan merugikan kontraktor itu sendiri. Karena, kalau ada temuan nama mereka yang rusak," kata Hasbie.
Masih kata dia, para kontraktor yang dirugikan atas pembatalan 32 paket pekerjaan itu diharapkan dapat bersabar. "Kalau tidak mau rugi, jangan main (jadi) kontraktor. Resiko kontraktor itu begitu, jangan berpikir untung terus dong," tutupnya.(*)
Video KUPAS TV : JOKOWI MINTA VAKSINASI DI LAMPUNG TERUS DIGENCARKAN
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









