KUPAS TV : Tindak Tegas, Sopir Truk ODOL Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 02 September 2021 - 12.18 WIB
112
Lampung Tengah - Satlantas Polres Lampung Tengah mengamankan satu unit kendaraan truk over dimensi atau overload dan overdimensi (ODOL), di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar.
Truk yang membawa muatan makanan ringan ini diamankan karena melanggar undang undang lalu lintas.
Kabag Ops. Polres Lamteng, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, kendaraan yang over dimensi berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan pengendara lain.
Maka polisi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sopir truk, dengan pasal 227 tentang lalulintas jalan dengan Ancaman 1,5 tahun penjara. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024 -
KUPAS TV : Dewan Anak Adat Lamsel Kawal Kemenangan Ardjuno
Jumat, 20 September 2024