KUPAS TV : Tindak Tegas, Sopir Truk ODOL Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 02 September 2021 - 12.18 WIB
105
Lampung Tengah - Satlantas Polres Lampung Tengah mengamankan satu unit kendaraan truk over dimensi atau overload dan overdimensi (ODOL), di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar.
Truk yang membawa muatan makanan ringan ini diamankan karena melanggar undang undang lalu lintas.
Kabag Ops. Polres Lamteng, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, kendaraan yang over dimensi berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan pengendara lain.
Maka polisi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sopir truk, dengan pasal 227 tentang lalulintas jalan dengan Ancaman 1,5 tahun penjara. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


