KUPAS TV : Tindak Tegas, Sopir Truk ODOL Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 02 September 2021 - 12.18 WIB
114
Lampung Tengah - Satlantas Polres Lampung Tengah mengamankan satu unit kendaraan truk over dimensi atau overload dan overdimensi (ODOL), di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar.
Truk yang membawa muatan makanan ringan ini diamankan karena melanggar undang undang lalu lintas.
Kabag Ops. Polres Lamteng, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, kendaraan yang over dimensi berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan pengendara lain.
Maka polisi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan sopir truk, dengan pasal 227 tentang lalulintas jalan dengan Ancaman 1,5 tahun penjara. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Tandatangani MoU Jaga Desa, Ardito Wijaya Siap Kolaborasi Kawal Keuangan dan Aset Desa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Pemkab Lampung Tengah Apresiasi Gelaran Adventure Trail dan Senam BJW
Jumat, 15 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Kabupaten Lampung Tengah Raih Juara 3 Paritrana Award Tingkat Provinsi
Kamis, 14 Agustus 2025 -
KUPAS TV : Wakil Bupati Lampung Tengah Panen Raya di Bekri
Rabu, 13 Agustus 2025