Kabar Baik, Bakal Ada Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu di Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) akan menghibahkan lahan seluas 520 M2 kepada Kementerian Agama (Kemenag), yang nantinya akan dibangun Pusat Layanan Haji Dan Umrah Terpadu (PLHUT).
Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setdakab Lampung Selatan, Badruzzaman mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pembahasan terkait permohonan pengadaan lahan PLHUT itu.
Rapat tersebut digelar di ruang Asisten Aduk Setdakab Lamsel Kamis (02/09/2021), menindaklanjut surat Kemenag nomor B-1200/KK.08.01.5/HM.01/03/2021 1 Agustus 2021, perihal PLHUT.
Dia menjelaskan, Kemenag sebelumnya telah mengajukan permohonan pengadaan lahan seluas 200 M2 bakal dijadikan gedung dan 500 M2 untuk lahan parkir.
"Mereka mengajukan permohonan lahan seluas 700 M2," kata Badruzzaman, saat diwawancarai usai menggelar rapat.
Dia mengungkapkan, rencananya Pemkab Lamsel akan menghibahkan lahan seluas 520 M2 yang berlokasi di belakang kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Lamsel.
"Pemkab Lamsel memiliki lahan dan itu telah bersertifikat. Total lahan plus bangunan di lokasi itu ada sekitar 4.700 meter. Kemungkinan besar, lahan itu bakal dihibahkan karena tak jauh dari lokasi kantor Kemenag," lanjutnya.
Badruzzaman menambahkan, pihaknya bersama dengan ATR/BPN kabupaten Lamsel sudah meninjau dan melakukan pengukuran di lokasi lahan yang rencananya akan dihibahkan tersebut.
"Jadi 200 M2 untuk gedung, sisanya buat lahan parkir. Kalau pun kurang, mereka bisa memanfaatkan lahan parkir kantor Kemenang yang memang masih cukup luas," terangnya.
Hibah lahan/barang milik pemerintah itu dilakukan berdasarkan Permendagri 19/2016 tentang pengelolaan barang milik daerah pada pasal 396 (ayat) 1.
"Hibah itu bisa untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan yang bersifat tidak komersial," ujarnya.
"Karena ini sifatnya keagamaan untuk layanan haji dan umroh terpadu, pak bupati langsung merespon terhadap permohonan ini. Hasil rapat ini bersama sejumlah OPD ini, akan kita laporkan ke pimpinan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk menyetujui hibah ini," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : PERATURAN PEMDA DAN PUSAT TIDAK SINKRON, BIKIN INVESTOR OGAH MASUK LAMPUNG! (PART 2)
Berita Lainnya
-
Banjir di Sragi Lampung Selatan, 610 Warga Terdampak
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan, Begini Modusnya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 22 Januari 2025 -
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu
Rabu, 22 Januari 2025