• Sabtu, 18 Januari 2025

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Metro, Polres Tanggamus Tangkap 7 Pelaku

Rabu, 01 September 2021 - 12.33 WIB
795

Polres Tanggamus, saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Rabu (2/9/2021). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polres Tanggamus berhasil menangkap tujuh pengedar narkoba dan mengamankan sabu seberat 94,72 gram senilai Rp100 juta, yang dikendalikan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro.

Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di Kecamatan Gunung Alip, Kecamatan Talangpadang, dan Lapas Kelas IIA Metro, oleh Tim Cobra Polres Tanggamus, dipimpin Kasatnarkoba, Iptu Deddy Wahyudi, Minggu (22/8/2021).

Dimana dari tujuh orang yang ditangkap ini, dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas. Sedangkan lima orang lainnya merupakan pengedar atau pengecer kecil.

Tujuh orang yang berhasil diringkus itu,  Fernando alias Nando (41), Agung Wijaya (20) dan Candra lrawansyah (30), ketiganya warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Lalu,  Aan Qusairi alias Rombeng (21), dan Ismail Limannuri (27), keduanya warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

Kemudian, Hengky Purnama (38),  warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus, serta  Heru Gilang Patria (32), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kota Bumi Selatan, Lampung Utara. 

"Hengky Purnama dan Heru Gilang Patria masih di Lapas Kelas 2 A Metro. Karena mereka tengah menjalani hukuman 12 tahun atas kasus narkoba," kata Satya, saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Rabu (2/9/2021).

Kasus ini terungkap, terang Satya berawal dari penangkapan Fernando alias Nando, dan empat rekannya, Agung Wijaya, Candra,  lrawansyah, di rumah Fernando di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus pada Minggu (22/8/2021) sekira pukul 18.30 WIB.

Sedangkan dua tersangka lain, Aan Qusairi alias Rombeng dan Ismail Limannuri, ditangkap di rumah Aan Qusairi alias Rombeng di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus. 

"Dari tersangka Fernando alias Nando petugas mengamankan sabu seberat 92,01 gram yang dikemas dalam 20 plastik klip besar maupun kecil, 9 plastik kosong dan 11 plastik kosong ukuran besar serta 1 handphone," terang Satya.

Sedangkan dari tersangka Aan Qusairi alias Rombeng yang merupakan kurir yang bertugas mengambil narkoba dari wilayah Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan1 bungkus plastik klip sedang berisikan kristal sabu seberat 2.71 gram, 1 bundel plastik klip dan 1 unit Handphone nokia berwarna biru. 

Dua tersangka lain diduga merupakan kaki tangan Fernando, yakni Agung Wijaya dan Candra Irawansyah diamankan barang bukti plastik klip kecil berisikan kristal sabu, kaca pirek, alat hisap sabu, korek api, 1 handphone, kotak kaleng, kotak rokok, satu linting ganja dan pecahan kaca pirek. 

Dari tersangka Ismail Limannuri yang merupakan kaki tangan Aan Qusairi, diamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal sabu sisa pakai, alat hisap sabu, 3 kaca pirek, 6 buah pipet, 2 plastik alumunium foil dan 2 korek api. 

"Berdasarkan keterangan tersangka Fernando, ternyata jaringan tersebut mengarah kepada dua tersangka yang merupakan Napi Lapas Kelas 2A Metro, Provinsi Lampung. Yakni Hengky Purnama (38), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, yang ditangkap pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 pukul 13.30 WIB, ujar Satya.

Lalu, tersangka Heru Gilang Patria (32) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, yang masih di Lapas Kelas IIA Metro ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 pukul 15.20 WIB. 

"Hengky Purnama dan Heru Gilang Patria berperan sebagai penghubung penjualan sabu antara bandar yang masih dalam pengejaran dan nama namanya (bandar) sudah di ketahui," ungkapnya.

Satya melanjutkan, fakta lain terungkap, tersangka Heru Gilang Patria merupakan napi dalam perkara narkoba dan diketahui sebelumnya ia adalah Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN) di tangkap tahun 2017 dan di vonis 4 tahun dan baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika.

Dan tersangka Heru kembali melakukan transaksi sabu tahun 2018 sehingga di vonis 10 Tahun penjara. "Tersangka Heru ini mengenal tersangka Hengky Purnama di dalam Lapas Kelas 2 A Metro, Lampung," katanya. 

Menurut Satya, pasal yang dipersangkakan terhadap tujuh tersangka adalah, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal minimal 4 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : KEPALA DESA PECAT KETUA RT, BERUJUNG MASUK PENGADILAN