• Minggu, 29 September 2024

Polda Kaji Opsi Penghitungan Kerugian Negara Selain BPK RI Pada Kasus Engsit

Rabu, 01 September 2021 - 18.11 WIB
67

Pengerjaan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono senilai Rp143 miliar oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga asal selesai. Baru berumur sekitar satu tahun, kondisi jalan sudah bergelombang dan dipenuhi banyak lubang. Foto: Tim/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung masih terus melakukan Penyelidikan terhadap kasus korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung. 

Hal ini dikatakan langsung  oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. 

"Kasus masih tetap berlanjut, untuk uang sebesar Rp 10 miliar masih kita lakukan penyitaan," katanya. 

Namun lanjutnya, meski begitu pihaknya masih tetap menunggu hasil kerugian negara audit dari BPK RI, namun ada kemungkinan pihaknya akan menggunakan instansi lainnya yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara. 

"Kita tetap tunggu hasil dari BPK, kalau masih belum ada hasilnya kita akan gunakan audit lainnya, kita tunggu mungkin sampai 2 minggu lagi kalau tidak ada jawaban dan pemberitahuan apapun,  kita pakai yang lain," jelas Arie. 

Arie menjelaskan juga bahwa pihak Polda telah mengirimkan surat ke Audit BPK sebanyak 3 kali.  "Karena kita sudah 3 kali kita kirim surat ke BPK namun belum ada hasilnya," pungkas nya. (*)

Video KUPAS TV : METRO PPKM LEVEL 3, BELAJAR TATAP MUKA SEBATAS SIMULASI

Editor :