Polda Kaji Opsi Penghitungan Kerugian Negara Selain BPK RI Pada Kasus Engsit
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung masih terus melakukan Penyelidikan terhadap kasus korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung.
Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kasus masih tetap berlanjut, untuk uang sebesar Rp 10 miliar masih kita lakukan penyitaan," katanya.
Namun lanjutnya, meski begitu pihaknya masih tetap menunggu hasil kerugian negara audit dari BPK RI, namun ada kemungkinan pihaknya akan menggunakan instansi lainnya yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara.
"Kita tetap tunggu hasil dari BPK, kalau masih belum ada hasilnya kita akan gunakan audit lainnya, kita tunggu mungkin sampai 2 minggu lagi kalau tidak ada jawaban dan pemberitahuan apapun, kita pakai yang lain," jelas Arie.
Arie menjelaskan juga bahwa pihak Polda telah mengirimkan surat ke Audit BPK sebanyak 3 kali. "Karena kita sudah 3 kali kita kirim surat ke BPK namun belum ada hasilnya," pungkas nya. (*)
Video KUPAS TV : METRO PPKM LEVEL 3, BELAJAR TATAP MUKA SEBATAS SIMULASI
Berita Lainnya
-
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Berikut Jadwal Lengkapnya
Minggu, 29 September 2024 -
Kabar Duka, Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Barlian Mansyur Tutup Usia
Minggu, 29 September 2024 -
Realisasi Investasi Lampung Triwulan II 2024 Capai Rp 5,54 Triliun
Minggu, 29 September 2024 -
KPU Lampung Gelar Debat Publik Pilgub Perdana 13 Oktober 2024
Minggu, 29 September 2024