Polda Kaji Opsi Penghitungan Kerugian Negara Selain BPK RI Pada Kasus Engsit

Pengerjaan proyek jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono senilai Rp143 miliar oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM) diduga asal selesai. Baru berumur sekitar satu tahun, kondisi jalan sudah bergelombang dan dipenuhi banyak lubang. Foto: Tim/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung masih terus melakukan Penyelidikan terhadap kasus korupsi yang menimpa komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit, pada proyek Kontruksi Preservasi Rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribawono Provinsi Lampung.
Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kasus masih tetap berlanjut, untuk uang sebesar Rp 10 miliar masih kita lakukan penyitaan," katanya.
Namun lanjutnya, meski begitu pihaknya masih tetap menunggu hasil kerugian negara audit dari BPK RI, namun ada kemungkinan pihaknya akan menggunakan instansi lainnya yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara.
"Kita tetap tunggu hasil dari BPK, kalau masih belum ada hasilnya kita akan gunakan audit lainnya, kita tunggu mungkin sampai 2 minggu lagi kalau tidak ada jawaban dan pemberitahuan apapun, kita pakai yang lain," jelas Arie.
Arie menjelaskan juga bahwa pihak Polda telah mengirimkan surat ke Audit BPK sebanyak 3 kali. "Karena kita sudah 3 kali kita kirim surat ke BPK namun belum ada hasilnya," pungkas nya. (*)
Video KUPAS TV : METRO PPKM LEVEL 3, BELAJAR TATAP MUKA SEBATAS SIMULASI
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025