• Senin, 07 Oktober 2024

Peserta CPNS dan PPPK Pesawaran Wajib Bawa Surat Swab Antigen Saat Tes SKD

Rabu, 01 September 2021 - 17.47 WIB
200

Kepala BKPSDM Kabupaten Pesawaran, Sunyoto. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) yang akan melaksanakan tes seleksi diwajibkan untuk membawa surat antigen Swab Antigen maupun PCR oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran. 

Kepala BKPSDM Pesawaran, Sunyoto mengatakan, membawa surat antigen maupun PCR menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh para peserta. 

"Kita ini kan baru selesai melaksanakan PPKM, jadi ditengah pandemi Covid-19 saat ini membawa surat keterangan swab menjadi salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para peserta yang akan melaksanakan tes seleksi SKD," katanya, Rabu (01/09/2021). 

Ia menambahkan, syarat dengan membawa surat keterangan swab tersebut merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19. 

"Jadi ini juga upaya kita agar tidak ada penyebaran virus corona pada pelaksanaan tes SKD untuk para peserta CPNS dan PPPK di Kabupaten Pesawaran," utasnya. 

Adapun surat keterangan swab yang dapat diterima yaitu untuk swab antigen 1x24 jam sedang PCR 2x24 jam. 

"Surat keterangan tersebut kan harus dipenuhi oleh peserta, jadi apabila nantinya ditemukan peserta yang memalsukan surat keterangan swab makan akan langsung kita diskualifikasi," katanya. 

Terkait jadwal pelaksanaan tes seleksi, pihaknya belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. 

"Ya mengingat surat resmi dari pusat belum turun untuk pelaksanaan SKD, jadi kita belum berani mengumumkan, nah kalau kita umumkan sekarang takutnya nanti ada perubahan lagi, jadi ya tunggu surat resmi dulu dari BKN," jelasnya. 

Diketahui, total peserta yang dinyatakan lulus dan akan melaksanakan tes seleksi SKD yaitu 2926 peserta CPNS dan 99 peserta PPPK. (*)

Video KUPAS TV : SEKOLAH DI LAMPUNG UTARA MULAI BELAJAR TATAP MUKA

Editor :