• Minggu, 29 September 2024

Pemkot Bandar Lampung Sediakan Lima TPU Khusus Jenazah Pasien Covid-19

Rabu, 01 September 2021 - 20.40 WIB
348

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah menyediakan lima tempat pemakaman umum (TPU) khusus untuk memakamkan jenazah Covid-19 bagi masyarakat kota setempat. Hal ini tentunya memudahkan bagi warga yang sangat membutuhkan lahan pemakaman di tengah keterbatasan lahan TPU.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Bandar Lampung, Aziza Arizal menyebutkan, kelima TPU itu adalah TPU BKP, Langkapura, Beringin Raya, Batu Putu, dan Jalan Sepakat.

"Benar kami dari pihak pemda menyediakan lima TPU untuk menguburkan jenazah Covid-19," ucap Aziza saat diwawancarai via telepon, Rabu (1/9).

Aziza memastikan kondisi lahan TPU yang disediakan pemkot masih sangat luas, sehingga dapat menampung jenazah pasien Covid-19 terutama untuk wilayah tanah TPU  Beringin Raya dan TPU BKP.

"TPU yang disediakan ini masih sangat luas. Kami menyambut kalau ada jenazah Covid-19 yang mau dikuburkan bisa dilakukan di sini. Luas TPU ada yang sampai 2 hektar untuk TPU Beringin Raya dan 1,8 hektar untuk TPU BKP," jelasnya.

Dikatakannya, lima TPU ini sudah disediakan sejak satu tahun lalu dan diperuntukan khusus bagi warga Kota Bandar Lampung. Bagi warga yang ingin memakamkan jenazah Covid-19 di lokasi TPU ini bisa langsung datang ke tempat dan menguburnya sesuai dengan standar protokol pemakaman jenazah Covid-19 secara gratis.

"Kelima TPU yang saya sebutkan tadi khusus bagi warga Kota Bandar Lampung saja. Selain dari itu mereka tidak bisa dimakamkan di sana. Adapun warga Kota Bandar Lampung yang hendak menguburkan jenazah Covid di TPU tersebut dapat langsung datang ke lokasi dan pemakaman ini dilakukan secara percuma alias gratis," ujarnya.

Ia pun memberitahu jika ada warga yang bingung dan betul-betul membutuhkan lahan untuk menguburkan jenazah Covid, bisa langsung datang dan menguburkannya ke lahan TPU yang disediakan oleh pemkot yaitu lahan TPU Beringin Raya dan TPU BKP karena kedua TPU tersebut masih memiliki lahan yang sangat luas.

Sampai saat ini, kata dia, sudah ada 31 jenazah Covid-19 yang dimakamkan di dua lokasi TPU milik pemkot itu, yaitu 26 jenazah di TPU Beringin Raya dan 5 jenazah di TPU BKP.

Saat ditanya mengenai adanya TPU di Kota Bandar Lampung yang menolak pemakaman jenazah Covid-19, dirinya enggan menjawab karena itu bukan di bawah wewenang pemkot.

"Kalau kita dibawah pengawasan pemda jadi kita hanya pegang TPU milik pemda saja. Terkait hal itu saya tidak memberi komentar karena saya tidak tau kebijakan dari pengurus masing-masing TPU. Tapi, kalo dibawah naungan kita, kita welcome dan terima bagi siapa saja warga Bandar Lampung yang membutuhkan lahan untuk mengubur jenazah pasien Covid-19," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah TPU di Kota Bandar Lampung menolak memakamkan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Alasannya karena keterbatasan lahan hingga adanya penolakan warga sekitar makam.

Dari tiga lokasi TPU di Kota Bandar Lampung yang dikunjungi, Selasa (31/8), dua pengurus makam beralasan TPU tidak menerima jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di sana yakni karena terbatasnya lahan makam yang ada.

Keduanya itu yakni di TPU Blok 7 Kelurahan Sawah Brebes danTPU Kebun Sirih di Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim. Sementara Alamul Huda menerima pemakaman jenazah pasien Covid-19. Namun hanya diperuntukkan bagi warga sekitar dan jenazah yang memiliki kerabat atau keluarga di sekitar wilayah TPU tersebut. (*)

Video KUPAS TV : SEKOLAH DI LAMPUNG UTARA MULAI BELAJAR TATAP MUKA

Editor :