Overload, Truk Bermuatan Jajanan Ringan di Lamteng Diamankan Polisi
Rabu, 01 September 2021 - 16.38 WIB
169
Foto: Towo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mobil truk dengan Nomor Polisi B9445 BJ diamankan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah (Lamteng) karena overload dan overdimensi (ODOL).
Kabag OPS Polres Lampung Tengah, AKP Dennis mengatakan, pihaknya tengah melakukan patroli dan melihat kendaraan truk membawa muatan jajanan ringan melintas di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Samsat Gunung Sugih, Lamteng.
"Karena overload, kami memberhentikan kendaraan dan kemudian membawanya ke Polres Lamteng," kata AKP Dennis, Rabu (1/9/2021).
Sementara, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, AKP Ikhwan menjelaskan, pelanggar tersebut yakni EW dan ST.
"Keduanya dikenakan pasal 227 tentang lalulintas jalan dengan Ancaman 1,5 tahun," kata AKP Ikhwan.
Ia juga mengatakan, kendaraan yang overload dan overdimensi berisiko mengganggu pengguna lain dandapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelontorkan 170 Miliar Perbaiki Tiga Ruas Jalan Lampung Tengah
Jumat, 03 April 2026 -
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026








