• Minggu, 29 September 2024

Gaji ke-13 ASN Telat, Ini kata Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung

Rabu, 01 September 2021 - 19.54 WIB
734

Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati. Foto: Rohmah/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati menyampaikan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi sumber dana penggajian ASN (Aparatur Sipil Negara) termasuk gaji ke-13 seharusnya tidak dapat diganggu gugat. Sehingga keterlambatan pencairan gaji ke-13 ASN ini tidak seharusnya terjadi.

“Kemarin kita sudah ketemu langsung dengan BPKAD untuk menanyakan gaji ke-13 ASN, karena gaji 13 ini seharusnya mundur sampai Juni, tapi sudah hampir akhir tahun belum ada progres,” kata Heti Friskatati ketika dimintai keterangan, Rabu (1/9/2021).

Ia menyampaikan bahwa pertemuannya dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut mempertanyakan perihal alasan yang menyebabkan hal ini dapat terjadi.

“Tapi dari mereka sendiri tetap tidak bisa memberi jawaban pasti ya mengapa hingga saat ini belum dibayarkan,” ungkapnya.

“Dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 itu sudah sangat jelas bahwa anggaran untuk gaji, tukin (tunjangan kinerja), termasuk gaji 13 itu tidak bisa diganggu oleh hal lainnya,” ungkapnya.

Meski demikian, Heti menambahkan bahwa dalam pertemuan itu BPKAD sudah berjanji bahwa bulan ini (September) gaji 13 akan dibayarkan.

“Kita juga tidak bisa asumsikan apa-apa soal alasan, tapi kita sudah tanyakan berkali-kali. Yang jelas andai kata dananya sudah ada, pasti sudah dibayarkan dong,” ujarnya.

Lalu mengenai aspek hukumnya, Heti menyampaikan bahwa atas keterlambatan ini badan yang terkait biasanya akan dikenakan sanksi administrasi.

“Kalau ditanya ranah hukum, sanksi administrasi iya, tapi kalau pidana tidak,” imbuhnya. (*)

Video KUPAS TV : PERATURAN PEMDA DAN PUSAT TIDAK SINKRON, BIKIN INVESTOR OGAH MASUK LAMPUNG! (PART 2)

Editor :