7.930 Sertifikat Tanah Dibagikan ke Masyarakat Pesisir Barat
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sebanyak 7.930 masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Pemberian Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H di balai pekon biha, Rabu, (1/09/2021).
Zulqoini mengatakan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Pesisir Barat mendapat kuota sebanyak 7930 bidang sertifikat yang tersebar di 13 pekon.
"Untuk tahun ini kita mendapat kuota sebanyak 7930 bidang sertifikat yang tersebar di 13 pekon, namun untuk hari ini kita serahkan secara simbolis kepada warga pekon biha sebanyak 222 bidang sertifikat," kata Zulqoini saat menyampaikan arahan nya, Rabu, (1/09/2021).
Zulqoini mengatakan untuk pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di pesisir barat sudah 100 persen berjalan saat ini.
"Kegiatan sertifikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pesisir Barat sepenuhnya telah selesai 100% dan siap untuk diserahkan sebanyak 7930 sertifikat untuk masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah tersebut," kata Zulqoini.
Zulqoini berharap dengan di bagikan nya sertifikat hak atas tanah tersebut bisa di manfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat agar kedepan nya tidak terjadi permasalahan terhadap kepemilikan hak atas tanah masyarakat.
"Kita tentunya berharap pembagian sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat sehingga kedepan tidak ada lagi sengketa permasalahan terkait hak milik atas tanah ditengah masyarakat, dan juga tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan hak atas tanah milik masyarakat tersebut," papar Zulqoini.
Di tempat yang sama Kepala Badan Pertanahan Pesisir Barat Septo Apriyadi menyampaikan harapan nya agar kedepan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam pengadaan sertifikat tanah.
"Kita berharap kedepan nya masyarakat tidak lagi kesulitan dalam pembuatan sertifikat tanah, sehingga masyarakat benar-benar memiliki hak sepenuh nya atas tanah yang dimiliki tanpa ada permasalahan terhadap hak milik atas tanah tersebut kedepan nya," tandas Septo. (*)
Video KUPAS TV : BELUM DIVAKSIN TETAP BISA MELINTAS DARI BAKAUHENI, INI SYARATNYA
Berita Lainnya
-
Mendaki Gunung Lewati Laut, Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada Pesibar di Wilayah Terpencil
Selasa, 26 November 2024 -
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024