• Jumat, 09 Mei 2025

Soal Klarifikasi Dugaan Kebocoran PAD, DPRD dan Dishub Sepakati Tiga Poin

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10.32 WIB
344

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrulloh dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Zulpikri. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Menindaklanjuti klarifikasi atas dugaan kebocoran serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Metro telah menyepakati tiga poin.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Amrulloh mengatakan, tiga poin yang disepakati bersama Dishub ialah perihal kejelasan Surat Perintah Tugas (SPT) Juru Parkir, kemudian solusi atas kantung parkir yang belum ber SPT dan ketiga soal kebijakan Dishub menyikapi pandemi.

"Dari Dinas Perhubungan sudah melakukan klarifikasi kaitan dengan data yang sudah dikirimkan. Prinsipnya bukan kepada klarifikasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan klarifikasi, tapi prinsipnya adalah rumusan solusi untuk perbaikan, untuk hal-hal yang mungkin ada masalah dan lainnya, langsung kita simpulkan bahwa butuh solusi," kata dia kepada Kupastuntas.co, Selasa (31/8/2021).

Baca juga : Kadishub Bantah Dugaan Kebocoran PAD Parkir di Metro

Pria yang akrab disapa Iloh tersebut menjelaskan, kesepakatan pada poin pertama adalah sial kejelasan nominal SPT parkir yang dibebankan kepada juru parkir.

"Ada tiga poin solusi yang nanti akan di implementasikan oleh dinas perhubungan. Yang pertama SPT penarikan retribusi parkir itu di dalamnya harus memuat nominal, jadi jelas retribusi yang ditarik itu sehingga dapat tercatat perhari, per minggu dan per bulan. Jadi jika sebelumnya SPT itu tidak ada angka atau pun nominal retribusi di dalamnya, itu jadi salah satu solusi untuk menginventarisir potensi permasalahan yang akan timbul," jelasnya.

Selanjutnya, Politisi partai Demokrat itu membeberkan poin kedua yang telah disepakati dengan Dishub ialah perihal kantung parkir yang belum mendapat SPT agar segera diberikan.

"Yang kedua, titik-titik yang memang belum mendapatkan SPT parkir itu segera diberikan, karena ada juga permasalahan yang timbul akibat setoran nya tersendat dan SPT nya dibekukan. Kemudian cari rumusan solusi dengan didiskusikan bersama juru parkir karena bagaimanapun ini pendapatan," bebernya.

Kemudian kesepakatan ketiga ialah soal kebijakan Dishub menyikapi pandemi Covid-19 yang mengakibatkan sejumlah juru parkir tidak dapat memaksimalkan setoran.

"Kemudian ketiga, dalam situasi pandemi dan PPKM hari ini dinas perhubungan harus lebih bijaksana dalam mengambil sikap. Terkait berkurangnya penghasilan ini harus dikomunikasikan dengan juru parkir, dicari rumusan solusinya bersama," ujarnya.

DPRD juga meminta Dishub melakukan evaluasi terhadap ratusan kantung parkir di Metro. Selain itu, Dishub juga diminta menginventarisir seluruh kantung parkir sehingga laporan dapat transparan.

"Prinsipnya, komitmen dari kepala dinas perhubungan kaitan dengan tiga poin tersebut siap dijalankan. Kita sudah minta dinas perhubungan untuk melakukan evaluasi dan inventarisir seluruh kantung parkir. Kita tunggu perkembangannya dari dinas perhubungan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Zulpikri mengaku akan memberikan sanksi hingga pemecatan jika ditemukan pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran khususnya terkait dugaan kebocoran serapan PAD Parkir.

"Saya terus terang saja kepada kawan-kawan media, kalau ada anak buah saya ini yang bermain saya akan mengusulkan untuk dimutasikan bagi yang PNS, bagi yang non PNS saya akan usulkan untuk diberhentikan," tegasnya.

Meski begitu, Zulpikri juga tidak menampik jika penggunaan karcis parkir yang telah ditetapkan dalam Perda sering tidak berguna.

"Karena rumus nya ketika uang ini sudah di juru parkir dan hanya mingguan, itu kadang-kadang nguap. Gak tega mereka menagih ini. Kadang-kadang tetap kita gunakan karcis ini, tapi kadang-kadang tidak juga digunakan, tidak bisa dijual juga karcis itu ya kan. Saya takutnya ketika sudah saya SK kan, kadang-kadang menjual kepada orang," cetusnya.

Ia juga menegaskan bahwa yang dapat melakukan penarikan setoran retribusi kepada petugas parkir hanya Lima petugas Dishub yang telah ditetapkan, selain itu adalah oknum yang melakukan pungli.

"Maka mulai hari ini sistem penarikan retribusi PAD saya terapkan Lima orang. Saya punya SK, jadi dia harus menarik setiap hari, jadi selain yang Dishub yang menagih sesuai wilayahnya maka diluar itu adalah pungli," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : NELAYAN DI LAMTIM JADI BEGAL HP, LANGSUNG DIRINGKUS POLISI