Soal Keterlambatan Insentif Nakes, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung

Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah, saat memberikan keterangan. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Wakil Walikota Bandar Lampung, Deddy Amarullah menegaskan, Pemkot sudah mengalokasikan dana recofusing untuk penganggulangan pandemi Covid-19 di Bandar Lampung termasuk untuk insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Sebelumnya diberitakan bahwa Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri), Kastorius Sinaga menegur 10 kabupaten/kota di Indonesia yang salah satunya adalah Bandar Lampung terkait keterlambatan insentif tenaga kesehatan.
“Saya tegaskan bahwa kami kooperatif, kami sudah melakukan sesuai petunjuk yang ada pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya,” kata Deddy Amarullah melalui konferensi pers, Selasa (31/8/2021).
Baca juga : DPRD Dorong Pemkot Bandar Lampung Segera Bayar Tunggakan Insentif Nakes
Ia menyampaikan, Pemkot sudah melakukan alokasi sebesar Rp7 miliar untuk dinas kesehatan dan Rp4 miliar untuk rumah sakit umum daerah.
“Dari dana recofusing, kami sudah melakukan alokasi Rp7 miliar untuk Dinkes dan Rp4 Miliar untuk RSUD. Dari sana kami alokasikan Rp3 miliar untuk insentif Nakes,” ungkapnya.
“Basisnya adalah data-data yang dikeluarkan dinas kesehatan bahwa pembayaran per orang tidak sama, maka kami bersifat hati-hati untuk pendistribusian ini,” tambahnya.
Ia melanjutkan, uang untuk insentif Nakes ini juga tersedia di kas daerah dan tidak diganggu gugat.
“Jadi jangan sampai ada salah tafsir. Dana tersedia khusus untuk penanganan Covid-19 dan insentif Nakes,” imbuhnya.
Ia menambahkan, insentif Nakes untuk 2020 sudah dibayarkan semua, sedangkan alokasi dana 2021 sudah distribusikan sebesar Rp3 miliar dan akan dibayarkan setelah verifikasi ulang.
“Karena data Nakes ini kan berubah-ubah,” imbuhnya.
Ia juga mengaku bahwa Pemkot belum menerima surat dari Kemendagri mengenai hal tersebut.
“Terkait hal ini saya membaca dari rilis yang ada di media. Kalau surat nya belum, makanya saya sampaikan ini pada kawan-kawan semua,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : KEPALA DESA PECAT KETUA RT, BERUJUNG MASUK PENGADILAN
Berita Lainnya
-
Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Kadafi
Rabu, 07 Mei 2025 -
Rektor UBL Terima Penghargaan atas Peran Strategis dalam Penyusunan RPJMD Lampung 2025–2029
Rabu, 07 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Ukir Prestasi di Ajang Gubernur Cup Taekwondo 2025
Rabu, 07 Mei 2025 -
Universitas Saburai Genjot Promosi PMB di Tengah Seleksi PPPK Lampung
Rabu, 07 Mei 2025