• Senin, 30 September 2024

Polda Lampung Hentikan Kasus Pelanggaran Prokes Wabup Lamteng Ardito

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19.26 WIB
94

Wabup Lamteng Ardito Wijaya saat menjalani hukuman di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan beberapa saat yang lalu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung menghentikan penyidikan terhadap kasus Wakil Bupati Lampung Tengah,  dr Ardito Wijaya perihal kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Berdasarkan lembar putusan dari hasil gelar perkara yang lakukan di Polda Lampung, dituliskan bahwa pada Senin 9 Agustus 2021 pukul 10.00 - Selesai disimpulkan bahwa perkara yang tersebut belum ditemukan unsur pidana nya. 

Yang mana isi dalam putusan tersebut yakni berdasarkan hasil pemeriksaan ahli epidemiologi menyatakan berdasarkan kajian Epidemiologi tidak dijumpai adanya peningkatan kasus. 

Bahwa berdasarkan keterangan ahli tata negara yang mana bahwa perbuatan yang dilakukan Ardito Wijaya tidak dapat dikaitkan dengan UU RI No 6 Tahun 2018 tentang ke karantinaan kesehatan. 

Berdasarkan keterangan Ahli Tata Negara dan Ahli Pidana Perbuatan yang dilakukan Ardito Wijaya, bahwa Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Tengah telah mengeluarkan surat teguran terkait perbuatan tersebut sehingga proses pidana yang diposisi kan sebagai Ultimum Remedium tidak bisa diterapkan dalam kasus ini. 

Dan bahwa adanya putusan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dan Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar kewajiban menggunakan masker sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa kerja sosial. 

Ketua DPD Perindo Lampung Tengah, Habibie selaku pelapor menanggapi hal tersebut, dan mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah apa yang akan diambil selanjutnya. 

"Itu masih dikaji apa langkah selanjutnya, yang kita laporkan itu kan pidana nya, kalau dari putusan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih itu  administrasi nya," kata Habibie.

Disinggung apakah pihaknya akan melaporkan Ardito Wijaya ke Markas Besar (Mabes) Polri, Habibie mengatakan kemungkinan akan mengarah kesana.  "Untuk ke Mabes mungkin ada arah kesana tapi masih dikaji dulu," jelasnya. 

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafari mengatakan pihaknya telah lama melakukan gelar perkara, namun untuk hasilnya tetap satu pintu yakni Humas Polda Lampung.  "Kita sudah lama gelar perkara, namun langsung tanya ke Humas nya saja ya," tuturnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum merespon saat dihubungi. (*)

Video KUPAS TV : KEPALA DESA PECAT KETUA RT, BERUJUNG MASUK PENGADILAN

Editor :