• Senin, 30 September 2024

Pemprov Lampung Setujui 10 Raperda Inisiatif Usulan DPRD

Selasa, 31 Agustus 2021 - 14.14 WIB
92

Suasana rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pembacaan tingkat I penyampaian 10 Raperda usulan insiatif DPRD Provinsi Lampung. Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui 10 rencana peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD setempat, untuk dapat dibahas dalam pembicaraan tingkat selanjutnya.

Persetujuan itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, pada rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Pemprov setempat, Selasa (31/8/2021).

Adapun sepuluh Raperda tersebut diantaranya pertanian organik, pengarusutamaan gender, pemberdayaan masyarakat desa dan transmigrasi, Selanjutnya penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Kemudian pengelolaan hutan di Provinsi Lampung, pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, energi yang terbarukan, penyelenggaraan rumah susun, peningkatan iman dan taqwa masyarakat Provinsi Lampung dan terakhir perlindungan kesehatan kepada relawan kesehatan.

Baca juga : DPRD Lampung Usulkan Sepuluh Raperda Inisiatif

Nunik sapaan akrabnya menyampaikan, 10 Raperda inisiatif tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

"Maka terhadap penyampaian pendapat Gubernur atas 10 Raperda inisiatif yang telah sama-sama kita dengarkan laporannya oleh DPRD Lampung. Maka pada prinsipnya kami dapat memahami dan menerima kirinya hal tersebut dapat dilanjutkan bahasanya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya," kata Nunik.

Lanjutnya, secara umum tanggapan pemprov atas 10 unsur ini terdapat beberapa saran dan pertimbangan, antara lain, pertama harus pastikan bahwa substansi rancangan peraturan daerah haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

Kemudian yang harus dipastikan bahwa rancangan peraturan daerah bukanlah merupakan terhadap surat undangan yang telah ada, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku diskriminatif.

"Lalu rancangan peraturan daerah yang akan disusun merupakan asas pelaksanaan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," paparnya.

Kemudian bagi rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung, khusus terhadap rancangan peraturan daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap peraturan daerah provinsi yang sudah ada pengaturannya. (*)


Video KUPAS TV : BANYAK KELONGGARAN PPKM LEVEL 4, SATGAS BANDAR LAMPUNG PERKETAT PENGAWASAN