Pemprov Lampung Minta Kabupaten/Kota Segera Bayar Insentif Nakes

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, saat dimintai keterangan, Selasa (31/08/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota segera membayar insentif tenaga kesehatan (Nakes).
Hal itu lantaran adanya teguran Mendagri, Tito Karnavian terhadap bupati dan wali kota yang masih belum membayarkan insentif Nakes, salah satunya Kota Bandar Lampung.
"Harus segera dibayar, karena Nakes merupakan garda terdepan dalam menangani situasi pandemi Covid-19 saat ini," kata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, saat dimintai keterangan, Selasa (31/08/2021).
Oleh karena itu, Ia meminta agar pemerintah daerah harus memenuhi juga hak para Nakes yakni termasuk insentif nya yang harus diselesaikan.
Ia juga menjelaskan bahwasanya Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi selalu mengarahkan untuk memperhatikan tenaga kesehatan. Maka persoalan insentif Nakes ini agar bisa segera diselesaikan.
"Ini untuk umum ya, bukan menyudutkan suatu daerah. Kita berharap hak Nakes diselesaikan," ujar mantan Bupati Lampung Timur itu.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi V DPRD Lampung, Lesty Putri Utami menilai, teguran dari pemerintah pusat tersebut menjadi teguran yang luar biasa bagi pemerintah kabupaten/kota.
Hal ini juga terangnya, harus menjadi prioritas utama pemerintah untuk mengutamakan kesehatan dan insentif Nakes yang wajib dibayarkan.
"Jadi harus cepat dilaksanakan. Keterlambatan pembayaran insentif itu, tentunya banyak sekali dikeluhkan oleh Nakes. Sebab mereka, mau tidak mau bakal menjadi hal utama yang terpapar," tegas Lesty.
Oleh karena itu, pihaknya juga tengah mendorong upaya untuk membuat Raperda masalah insentif tenaga relawan kesehatan Covid-19.
"Paling tidak akhir bulan September ini harus sudah selesai untuk masalah insentif tenaga relawan itu. Karena sekarang itu yang urgensi dan sangat diperlukan," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANYAK KELONGGARAN PPKM LEVEL 4, SATGAS BANDAR LAMPUNG PERKETAT PENGAWASAN
Berita Lainnya
-
Dinas Ketahanan Pangan Lampung Tidak Transparan Soal Proyek Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar
Rabu, 07 Mei 2025 -
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025