Pemprov Lampung Kawal Pencairan Insentif Nakes

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan pengawalan pencairan insentif terhadap tenaga kesehatan (Nakes) yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Pemprov Lampung akan lakukan pembinaan dan pengawasan insentif daerah. Oleh karena ini kan bagaimana kabupaten/ kota melakukan administrasi keuangan daerahnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, saat dimintai keterangan, Selasa (31/8/2021).
Ia mengatakan, insentif tenaga kesehatan merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran. Hal tersebut lantaran nakes merupakan garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Kalau ada laporannya, nanti Inspektorat akan turun. Sebab disaat kita melawan Covid-19 ini tentaranya adalah nakes. Kalau tentaranya tidak ada ya bagaimana," ungkapnya.
Ia melanjutkan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga setiap kali ada kesempatan terus memberikan imbauan kepada kabupaten/kota untuk tidak menunda pembayaran insentif.
"Karena Gubernur saja sudah sangat masif melakukan video conference kepada kabupaten/ kota untuk mengimbau supaya pembayaran nakes tidak ditunda-tunda lagi," ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terlambat membayarkan insentif. Hal tersebut lantaran dana sudah diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
"Karena ini ada perintah langsung dari pusat juga. Dimana delapan persen dana itu langsung dialihkan untuk penanganan Covid-19. Jadi itu harus diikuti," tutup nya. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025