Neon Box Indomaret Makan Badan Jalan, Dishub Mesuji: Akan Dipindahkan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mesuji, Budiman Nainggolan. Foto: Komang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mesuji telah melakukan tindak lanjut terkait Neon Box di salah satu Indomaret yang ada di Jalan Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji yang memakan badan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mesuji, Budiman Nainggolan mengatakan, pihaknya saat ini sudah turun ke lapangan dan akan mengecek dokumen izin di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) setempat.
Baca juga : Neon Box Indomaret di Mesuji Makan Badan Jalan, Satpol PP akan Tindak Tegas
"Kami akan ke satu pintu untuk mengecek izinnya. Nanti kalau memang melanggar pindahin aja," kata Budiman.
Budiman juga mengatakan, secara aturan tidak boleh Neon Box, Reklame dan sebagainya mengganggu pengguna jalan. Apabila mengganggu tentu mereka mendapatkan teguran, dan bisa juga mendapatkan sanksi penutupan.
"Terkait masalah Neon Box ini, menutup tidak mungkin, kita masih bisa tegur. Nanti pihak Indomaret tersebut bisa kita minta untuk memindahkan Neon Box tersebut. Sebab kita juga menyadari mereka sudah membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Mesuji," lanjutnya.
Ia juga mengatakan, terkait posisi Neon Box tersebut berada di Jalan Provinsi.
"Kita juga melihat bahwa posisi Neon Box tersebut berada di jalan Provinsi, namun apabila melanggar kita bisa tegur dan memberikan sanksi," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : BANYAK KELONGGARAN PPKM LEVEL 4, SATGAS BANDAR LAMPUNG PERKETAT PENGAWASAN
Berita Lainnya
-
Warga Desa Wiralaga Mesuji Ditembak Tetangga Sendiri, Polisi Buru Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 -
Dikira Air Mineral, Petani di Mesuji Tak Sadarkan Diri Usai Minum Obat Rumput
Rabu, 11 Februari 2026 -
Pesawat Tempur Super Tucano dan F-16 TNI AU Uji Coba Pendaratan di Tol Mesuji
Rabu, 11 Februari 2026 -
Konten Kreator di Lampung Diperkosa 2 Pemuda, iPhone dan Motor Dirampas
Senin, 09 Februari 2026









