• Minggu, 29 September 2024

Kejari Lamsel Tuntut 2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Orang Utan

Selasa, 31 Agustus 2021 - 20.54 WIB
437

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rivaldo Valini Sianturi.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) tuntut 2 orang terdakwa kasus penyelundupan Orang Utan dan kepemilikan satwa dilindungi, Selasa (31/02/2021).

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Lamsel Muhhamad Assarofi, SH menuntut terdakwa berinisial EDP sebagai pemilik satwa dilindungi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga : Satreskrim Polres Lamsel Ringkus Pelaku Penyelundupan Orang Utan

Sementara, JPU Kejari Lamsel Rachmat Djati Waluya, SH menuntut terdakwa berinisial HP sebagai supir kendaraan bus ALS yang mengangkut orang utan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Kepala Kejari Lamsel Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rivaldo Valini Sianturi mengatakan, kedua terdakwa melakukan tindak pidana dalam pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"EDP merupakan aktor intelektualnya, sementara HP merupakan supir Bus yang membawa orang utan," tuturnya.

Dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa EDP berupa 18 ekor Soa Payung, 2 ekor ular Sanca Hijau, 1 ekor Biawak Hijau, 3 ekor Kura-kura Kaki Gajah, 1 unit mobil Pajero, dan 1 unit Handphone.

"Barang bukti satwa dilindungi telah diserahkan ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung, sementara barang bukti mobil dan handphone telah dikembalikan kepada saksi," jelasnya.

Untuk terdakwa HP, dia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 ekor Orang Utan, 2 buah keranjang warna putih, 1 unit handphone, dan 1 unit kendaraan bus PT ALS.

"Orang Utan langsung diserahkan ke BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung dan bus dikembalikan ke pemiliknya yang berhak yaitu PT. ALS," katanya.

Dia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun dapat memutuskan hukuman kepada kedua terdakwa dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikan di persidangan.

"Harapan kita semoga majelis hakim akan memutus perkara ini tentunya dengan mempertimbangkan yang sudah kita sampaikan dipersidangan, dan terbukti tentunya. Para terdakwa tadi juga menyampaikan pembelaan yang disampaikan langsung ke majelis hakim," tutupnya.

Baca juga : Penyelundupan 2 Ekor Orang Utan dan Ratusan Burung di Pelabuhan Bakauheni Berhasil Digagalkan

Sebelumnya, Tim gabungan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung, KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan pemerhati satwa JA'AN (Jakarta Animal Aid Network), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 ekor Orang Utan yang merupakan satwa dilindungi di areal Seaport Interdiction Bakauheni pada Selasa (27/04/2021) sekira pukul 00.15 WIB.

Pada upaya penyelundupan ke pulau Jawa itu, petugas pun mengamankan terdakwa HP seorang supir kendaraan bus ALS yang mengaku menerima upah sebesar Rp2 Juta untuk membawa 2 ekor Orang Utan ke Tangerang.

Dari pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lamsel dan KSKP Bakauheni, polisi pun berhasil mengamankan pemilik dan pengirim 2 orang utan itu yakni EDP di kecamatan Binjai Barat, kota Medan, pada Senin (26/04/2021).

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi pun berhasil menemukan satwa dilindungi lainnya yang saat ini menjadi barang bukti di kontrakan terdakwa.(*)


Editor :