Polisi di Lamtim Tangkap Perampas HP Bersenjata Tajam
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Hanya ingin memiliki android (HP), AR (23) warga Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim), nekat menodongkan senjata tajam jenis kujang kepada korban. Akibatnya pria lajang tersebut harus berurusan dengan Polisi.
Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman mengatakan, AR ditangkap satuan Reskrim Polsek Labuhan Maringgai pada Senin (30/8/2021) dini hari di rumahnya. Penangkapan AR berdasarkan laporan dari korban yakni bernama Syahrudin warga Desa Muara Gadingmas.
Lanjut Kompol Suherman, modus yang dilakukan pelaku yakni, pada Jumat (27/8/2021) AR tiba-tiba mendekati korban yang berada di atas kapal (perahu) miliknya, tanpa disadari tiba-tiba pria berambut pirang itu menodongkan senjata jenis kujang tepat di leher pelaku.
"Karena takut dengan ancaman pelaku, sehingga HP yang diminta oleh pelaku terpaksa diserahkan oleh korban, setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban," kata Suherman.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti HP android milik korban dan senjata tajam jenis kujang yang digunakan pelaku saat melakukan perampasan, atas perbuatan nya AR bisa dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
"Kalau menurut pengakuan pelaku, HP yang dirampasnya akan dijual, dan pelaku mengakui baru sekali ini melakukan perampasan harta milik orang lain," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : MODUS AKAN DINIKAHI, WARGA LABUHANRATU PERKOSA GADIS 16 TAHUN
Berita Lainnya
-
Pabrik Singkong Tutup, Petani di Lamtim Kesulitan Jual Singkong
Jumat, 31 Januari 2025 -
Pengunjung Wisata Kali Alam Srimenanti Lamtim Kecewa Panitia Lebih Pentingkan Pejabat
Rabu, 29 Januari 2025 -
Cerita Pengupas Singkong di Lampung Timur, Diupah Rp 10 Ribu per 45 Kg
Selasa, 28 Januari 2025 -
Nelayan di Lampung Timur Tewas Diduga Akibat Ledakan Bom Ikan
Minggu, 26 Januari 2025