• Jumat, 29 November 2024

Pemohon Kartu Kuning di Pesibar Melonjak Selama Pandemi Covid-19

Senin, 30 Agustus 2021 - 15.44 WIB
142

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesibar, Munzir Ali, S.Pd.,M.M. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jumlah pemohon kartu kuning (AK1) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengalami kenaikan selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesibar, Munzir Ali, S.Pd.,M.M saat di konfirmasi kupastuntas.co di ruang kerjanya, Senin (30/08/2021).

"Jumlah pemohon kartu kuning di Pesibar selama pandemi justru mengalami kenaikan, karena memang banyak lulusan-lulusan baru terlebih tahun ini ada pembukaan CPNS sehingga pemohon kartu kuning mengalami lonjakan," kata Munzir.

Diketahui,  AK1 ini adalah kartu yang berfungsi sebagai tanda bahwa seseorang tengah mencari pekerjaan.

Munzir juga mengatakan, jumlah pemohon kartu kuning di dominasi oleh pencari kerja lulusan SMA/SMK sederajat, kemudian lulusan S1, SMP, SD kemudian D3.

"Untuk tahun 2020 lalu jumlah pemohon kartu kuning sebanyak 758 orang yang di dominasi oleh lulusan SMA, sementara tahun 2021 hingga bulan Juli tercatat ada  587 pemohon dan di perkirakan akan terus mengalami peningkatan," jelasnya.

"Tahun ini rata-rata perbulan ada sebanyak 88-185 pemohon selama sebulan, sementara  2020 sebanyak 61-105 pemohon.

Ia juga mengatakan, meningkatnya jumlah pemohon kartu kuning akibat di masa pendemi banyak yang kehilangan pekerjaan.

"Pandemi ini berimbas pada semua sektor, sehingga lapangan pekerjaan semakin sedikit sedangkan pencari kerja semakin banyak," ungkapnya.

"Kita semua tentunya berharap pandemi berakhir agar kehidupan kita bisa kembali normal dan lapangan pekerjaan kembali terbuka dengan seluas-luasnya," ujarnya.

Ia juga mengatakan, bagi pemohon yang ingin membuat kartu kuning bisa datang langsung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan membawa fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasir, fotokopi KTP/SIM, fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki, fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki, dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah," ungkapnya. (*)

Video KUPAS TV : BANYAK KELONGGARAN PPKM LEVEL 4, SATGAS BANDAR LAMPUNG PERKETAT PENGAWASAN

Editor :