• Senin, 30 September 2024

Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mulai Berlakukan Tarif Baru

Minggu, 29 Agustus 2021 - 09.51 WIB
257

Saat pemberian bingkisan untuk 50 pengendara pertama di gerbang tol Bakauheni Selatan. Foto: Antaranews.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Hutama Karya mulai memberlakukan tarif baru tarif baru tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, mulai pukul 00.00 WIB, atau pada 29 Agustus 2021.

Branch Manager PT Hutama Karya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan, kenaikan penyesuaian tarif baru ini ditandai dengan diberikannya 50 bingkisan kepada pengendara pertama, yang melakukan pembayaran dengan tarif baru di gerbang tol Bakauheni Selatan.

"Mulai pukul 00.00 wib atau 29 Agustus 2021, dini hari tadi tarif baru tol ruas Bakauheni-Terbanggi Besar sudah mulai berlaku," kata Hanung Hanindito, di Minggu dini hari. 

Menurutnya, bingkisan tersebut diberikan, sebagai bentuk apresiasi dan terimakasih PT Hutama Karya kepada pelanggan yang bersedia dan mau menggunakan jalan tol.

Hanung menambahkan, penyesuaian tarif batu tersebut setelah dilakukan sosialisasi masif sejak tanggal 12 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar tanggal 9 Juni 2021.

Adapun penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021. Tentang perubahan ke empat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dimana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Hanung juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol.

"Apabila akan mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps miliki Hutama Karya. Di dalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan dapat melakukan Top up saldo UE," terangnya.

Selanjutnya melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol, apabila terjadi tindak kejahatan di jalan tol maupun rest area. Serta mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak mendesak. (Sumber: Antaranews)


Video KUPAS TV : BANYAK KELONGGARAN PPKM LEVEL 4, SATGAS BANDAR LAMPUNG PERKETAT PENGAWASAN