Amankan Pria di Villa Bukit Tirtayasa, Polisi Temukan Satu Gram Sabu
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan Dedi Thamtomo (38), lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Dedi Thamtomo (38) ditangkap di rumahnya, Perumahan Villa Bukit Tirtayasa, Keurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penggunaan dan transaksi sabu di Wilayah Perumahan Kedamaian Asri.
"Atas informasi itu tim Opsnal segera mendatangi lokasi dan melakukan observasi, terhadap satu orang yang dicurigai, dan akhirnya anggota berhasil mengamankan satu orang," kata Zainul, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kurang dari satu gram. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WANITA DI KAMAR KOST
Berita Lainnya
-
Hadiri Sertijab Kapolda Lampung, Anggota Komisi III DPR RI Sudin Titip Pesan Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
Rabu, 05 November 2025 -
DPRD Minta Kapolda Tindak Tambang Ilegal dan Awasi Distribusi Pangan
Rabu, 05 November 2025 -
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025









