Amankan Pria di Villa Bukit Tirtayasa, Polisi Temukan Satu Gram Sabu

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan Dedi Thamtomo (38), lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Dedi Thamtomo (38) ditangkap di rumahnya, Perumahan Villa Bukit Tirtayasa, Keurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry mengatakan, sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penggunaan dan transaksi sabu di Wilayah Perumahan Kedamaian Asri.
"Atas informasi itu tim Opsnal segera mendatangi lokasi dan melakukan observasi, terhadap satu orang yang dicurigai, dan akhirnya anggota berhasil mengamankan satu orang," kata Zainul, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kurang dari satu gram. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih-lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN WANITA DI KAMAR KOST
Berita Lainnya
-
Stimulus Rp 16,23 Triliun: Menjaga Nafas Ekonomi, Menguji Ketepatan Eksekusi, Oleh: TB Alam Ganjar Jaya
Selasa, 16 September 2025 -
LSM Pro Rakyat Desak Kejagung Bongkar Skandal Proyek Jalan, Jembatan dan Gedung Kantor BPJN Lampung TA 2023–2024
Selasa, 16 September 2025 -
Yusdianto: Putusan Praperadilan Agus Nompitu Harus Jadi Evaluasi Kejati Lampung
Selasa, 16 September 2025 -
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025