• Jumat, 29 November 2024

Warga Pesibar Diimbau Urus Sertifikat Tanah Jangan Gunakan Calo

Jumat, 27 Agustus 2021 - 15.47 WIB
75

Foto: Ist.

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang harus dimiliki oleh setiap masyarakat yang memiliki hak atas suatu lahan. Oleh karena itu memiliki sertifikat tanah berarti memiliki bukti terkuat atas penguasaan lahan tersebut.

Kasi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Pesisir Barat, Basroni mengatakan masyarakat harus mempunyai sertifikat atas hak milik suatu tanah untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.

"Masyarakat selalu kita imbau untuk mau mengurus semua sertifikat hak milik mereka baik itu balik nama sertifikat, permohonan hak atas sertifikat, pengecekan, pemecahan sertifikat ataupun pelayanan lainnya untuk datang langsung ke kantor pertanahan Pesisir Barat," jelas Basroni saat di konfirmasi, Jumat, (27/08/2021).

Basroni mengatakan imbauan tersebut diberikan karena masih marak nya calo tanah yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat ataupun jasa lainnya yang terkait dengan pertanahan.

"Kepemilikan sertifikat tanah itu harus dibuktikan dengan benar, oleh karena itu masyarakat yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor pertanahan karena itu sangat penting, jangan melalui calo karena itu tidak dibenarkan," jelas Basroni.

Basroni mengatakan pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya untuk membantu masyarakat dalam mengurus kepemilikan sertifikat atas tanah ataupun yang lainnya.

"Kita bantu, untuk masyarakat yang mau mengurus pembuatan atau permohonan hak atas sertifikat, pengecekan, balik nama, pemecahan sertifikat ataupun permohonan pelayanan lainnya pasti kita bantu," kata Basroni.

Basroni mengatakan banyak warga yang takut mengurus sertifikat tanahnya sendiri, padahal mengurus sertifikat kepemilikan tanah sangat penting untuk mencegah pihak ketiga mengambil keuntungan dari tanahnya atau mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Ia menambahkan pihaknya saat ini terus memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat untuk kepengurusan sertifikat tanah, dan kedepan nya akan ada beberapa program yang akan dibuat untuk mendukung memaksimalkan penyertifikatan tanah tersebut.

"Dan Bagi masyarakat yang belum memahami bagaimana tahap prosedur baik itu pembuatan sertifikat, balik nama ataupun yang lain nya bisa berkoordinasi langsung dengan pihak kami, nanti akan kami bantu penyelesaian nya," kata Basroni.

Basroni menyampaikan nanti nya masyarakat akan diarahkan bagaimana prosedur kepengurusan sertifikat yang benar, apa saja persyaratan yang harus di lengkapi dan segala macam nya agar masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo.

"Dalam mengurus sertifikat sebenarnya tidak susah yang penting masyarakat memahami prosedurnya dengan baik, selama ini kan masyarakat berfikir bahwa mengurus sertifikat segala macamnya kan susah sehingga mereka menggunakan jasa calo padahal sebenarnya tidak susah jika masyarakat memahami prosedurnya," jelas Basroni.

Basroni menambahkan saat ini masyarakat masih berfikir jika mengurus sertifikat kepemilikan tanah itu mahal dan selesainya juga lama dan akan dipersulit, hal itu sebenarnya yang harus di luruskan.

"Jika masyarakat datang ke BPN, semuanya jelas kok, mulai dari biaya hingga waktu pengurusan semua petunjuk di kantor BPN jelas jadi tidak ada yang namanya dipersulit semua sesuai dengan prosedur," jelas Basroni.

Basroni berharap masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo dalam pembuatan sertifikat, dan bisa mengurus langsung di kantor pertanahan setempat, agar kedepan nya tidak terjadi hal-hal yang memang tidak di harapkan seperti sengketa dan lain sebagainya. (*)

Video KUPAS TV : BERAS BANTUAN PPKM MESUJI TAK LAYAK KONSUMSI

Editor :