Pasca Pengeroyokan Ojol di Kedaton, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasca pengeroyokan driver Ojek online (Ojol) di rumah makan Ayam Geprek Berkokok di Jalan Dakwah Ujung, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, Polsek Kedaton akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolsek Kedaton, Kompol Ery Hafri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka berinisial PR, AS dan JP atas pengeroyokan terhadap Ojol.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, ketiganya sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka, dan ketiganya merupakan karyawan dari resto tersebut," kata Kompol Ery, Jumat (27/8/2021).
Baca juga : Diduga Dikeroyok Saat Tukar Pesanan, Ojol di Bandar Lampung Lapor Polisi
"Ketiganya sudah kita tahan dan akan dikenakan pasal 170 KUHPidana," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, peritiwa yang menimpa Joddy Wijaya (24) Driver ojol yang mejadi korban pengeroyokan ini terjadi di rumah makan Ayam Geprek Berkokok, Senin (23/8/2021) dini hari.
Saat itu Joddy mendapatkan sebuah pesanan, setelah mengantarkan pesanan tiba-tiba Customer menelpon Joddy dan mengatakan bahwa pesanan itu tak sesuai, pada apliaksi customer memesan ayam, namun yang tiba adalah cumi. Hal itu yang membuat Joddy kembali untuk menukarkan pesanan tersebut.
Tibanya dirumah makan tersebut, Joddy langsung meminta karyawan untuk menukar pesanan tersebut. Karyawan yang tak terima langsung memukuli Joddy. Atas peritiwa itu Joddy mengalami sejumlah luka memar pada bagian wajah dan kepala dan melaporka ke Polsek Kedaton.
Sementara itu, pemilik rumah makan Ruli Boyke (40) membantah dan mengatakan bahwa Joddy lah yang mengawali berkelahian tersebut dengan menarik kerah baju karyawannya.
Dan sebelum Joddy menarik kerah baju, karyawan telah meminta maaf dan telah membuatkan pesanan, namun justru Joddy lebih marah dan mengucapkan kata-kata kasar. (*)
Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








