Dua Napi Lapas Kalianda Kendalikan Peredaran Ganja, Kemenkumham Lampung: Sudah Dipantau Setahun
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda yang diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis ganja sudah dipantau sejak lama.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Farid Junaedi saat mendatangi Lapas Kelas IIA Kalianda, Jumat (27/08/2021).
Dia mengatakan, terbongkarnya dugaan pengendalian peredaran narkoba oleh WBP itu merupakan kerjasama antara BNN dan juga Lapas Kelas IIA Kalianda yang sudah dipantau dalam waktu kurang lebih 1 tahun.
Baca juga : Dua Napi Lapas Kalianda Kendalikan Peredaran Ganja Jaringan Aceh
"Pak Kalapas dan tim dari BNN sudah mengendusnya. Narapidana ini adalah orang yang santai, yang tenang, yang sepertinya bukan siapa-siapa. Kerjasama Lapas dengan BNN ini sudah lama, sudah 1 tahun yang lalu memang kita endus," katanya.
Farid menjelaskan, ketika mulai terciumnya ada dugaan praktek pengendalian narkoba itu, pihaknya dan juga BNN hanya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan, yakni ketika terjadinya pengiriman narkoba.
"Memang target kita ini, tapi kita ini kan harus ada bukti. Tidak bisa kita menuduh sembarangan. Nah bukti itu ada di luar," ucapnya.
"BNN itu mengingatkan ada kelompok Aceh, ada kelompok ini tolong dimonitoring. Ketika disampaikan itu, Kalapas dengan timnya langsung mengevaluasi keamanan, memonitor sambil selalu diskusi dengan BNN. Akhirnya kita temukan lah ada 2 orang ini," ungkapnya.
Dengan adanya ungkap kasus itu, lanjut dia, seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Lampung akan selalu berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN untuk dapat bekerjasama dalam mencegah adanya peredaran narkoba baik itu di dalam sel tahanan maupun di lingkungan luar.
"Tetap kita komunikasi, tetap kita koordinasi yang intens dan perlu kita saling menjaga dan bersilaturahmi dengan instansi-instansi yang memang di bidangnya agar kita mengerti dan mengetahui narapidana dan tahanan yang ada dikita," ungkapnya.
"Sehingga kita lebih mudah untuk mendeteksi dan mengamankan lapas dan rutan yang kita kelola," lanjutnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, pihaknya sudah melipat gandakan seluruh sistem keamanan di Lapas baik itu sisi penjagaan dan juga penggeledahan terhadap setiap orang dan barang yang masuk ke dalam Lapas.
"Dengan kejadian kemarin tentu kami akan melipat gandakan sistem pengamanan agar kami tidak kecolongan ketika ada barang-barang yang masuk. Mudah-mudahan dengan cara itu bisa terhindar barang-barang terlarang masuk kedalam Lapas," kata Tetra.
Tetra mengungkapkan, pihaknya pun memperketat pemantauan aktifitas di luar tembok yang mengelilingi Lapas untuk menghindari adanya penyelundupan barang terlarang dengan cara dilempar.
"Modus operandi yang sering terjadi dulu itu melempar dari tembok luar, namun saat ini kami sudah perbaiki lingkungan jalan sekitar tembok, rekan-rekan keamanan itu akan selalu berkeliling tembok untuk memastikam tidak ada modus seperti itu," jelasnya.
"Kalau prosedur keamanan ketika masuk pintu utama, kita ada prosedur penggeledahan baik tamu maupun pegawai dan barang bawaannya kita periksa menggunakan mesim X-Ray," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, BNNP Lampung dan BNN RI berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai kurir membawa narkoba sebanyak 52 kilogram paket ganja yakni F dan AM pada Senin (23/08/2021) lalu.
Dari penangkapan 2 orang kurir itu, ternyata yang diduga mengendalikan peredaran narkoba itu adalah 2 orang WBP Lapas Kalianda, mereka yakni berinisial HP dan IS. (*)
Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR
Berita Lainnya
-
Banjir di Sragi Lampung Selatan, 610 Warga Terdampak
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan, Begini Modusnya
Kamis, 23 Januari 2025 -
Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan
Rabu, 22 Januari 2025 -
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Kuatkan Vonis Mati Sofyan Penyelundup 73,6 Kg Sabu
Rabu, 22 Januari 2025