Delapan Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Lamtim Berhasil Diamankan Polisi

Foto: IST.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah melakukan persembunyian selama delapan bulan, SS (35) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) tidak berkutik saat dibekuk anggota Reskrim Polsek Way Jepara, Jumat (27/8/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah menjelaskan, SS melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, SU, yang saat ini sudah menjalani tahanan di Rutan Sukadana, Lamtim.
"Mereka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Labuhanratu Satu, Desember 2020 lalu," kata AKP Ferdiansyah.
Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan merusak kunci stang sepeda motor yang di parkir di halaman rumah. Menurut pengakuan korban, lanjutnya, pelaku diperkirakan tidak lebih dari 5 menit untuk mencuri sepeda motor.
"Korban masuk ke rumah untuk mengambil sesuatu, dan setelah keluar dari dalam rumah sepeda motor sudah tidak ada di tempat," lanjutnya.
Akibat pencurian sepeda motor Honda Beat BE 2445 NP tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta. (*)
Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Lantik 29 Pejabat Administrator Baru
Jumat, 12 September 2025 -
Suara Rakyat Sumatera Menggema di Lampung Timur, Bersatu Menolak Perampasan Tanah Rakyat
Senin, 08 September 2025 -
Kecelakaan Innova vs Honda Beat di Sribhawono Lamtim, Tiga Orang Kritis
Minggu, 07 September 2025 -
Soroti Konflik Agraria, Inayah Wahid: Negara Terus Sakiti Rakyat
Minggu, 07 September 2025