Delapan Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Lamtim Berhasil Diamankan Polisi
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah melakukan persembunyian selama delapan bulan, SS (35) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) tidak berkutik saat dibekuk anggota Reskrim Polsek Way Jepara, Jumat (27/8/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah menjelaskan, SS melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, SU, yang saat ini sudah menjalani tahanan di Rutan Sukadana, Lamtim.
"Mereka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Labuhanratu Satu, Desember 2020 lalu," kata AKP Ferdiansyah.
Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan merusak kunci stang sepeda motor yang di parkir di halaman rumah. Menurut pengakuan korban, lanjutnya, pelaku diperkirakan tidak lebih dari 5 menit untuk mencuri sepeda motor.
"Korban masuk ke rumah untuk mengambil sesuatu, dan setelah keluar dari dalam rumah sepeda motor sudah tidak ada di tempat," lanjutnya.
Akibat pencurian sepeda motor Honda Beat BE 2445 NP tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta. (*)
Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR
Berita Lainnya
-
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026








