Delapan Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Lamtim Berhasil Diamankan Polisi
Foto: IST.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Setelah melakukan persembunyian selama delapan bulan, SS (35) warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur (Lamtim) tidak berkutik saat dibekuk anggota Reskrim Polsek Way Jepara, Jumat (27/8/2021) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah menjelaskan, SS melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya, SU, yang saat ini sudah menjalani tahanan di Rutan Sukadana, Lamtim.
"Mereka melakukan pencurian sepeda motor di Desa Labuhanratu Satu, Desember 2020 lalu," kata AKP Ferdiansyah.
Modus yang digunakan pelaku yakni, dengan merusak kunci stang sepeda motor yang di parkir di halaman rumah. Menurut pengakuan korban, lanjutnya, pelaku diperkirakan tidak lebih dari 5 menit untuk mencuri sepeda motor.
"Korban masuk ke rumah untuk mengambil sesuatu, dan setelah keluar dari dalam rumah sepeda motor sudah tidak ada di tempat," lanjutnya.
Akibat pencurian sepeda motor Honda Beat BE 2445 NP tersebut, korban mengalami kerugian Rp15 juta. (*)
Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR
Berita Lainnya
-
Samsat Drive Thru Diluncurkan di Mataram Baru, Permudah Wajib Pajak Lampung Timur
Minggu, 28 Desember 2025 -
Banjir Rendam Asrama Putri Pesantren di Lamtim, 980 Santri Dipindahkan Sementara
Jumat, 26 Desember 2025 -
20 Rumah Terdampak Banjir di Sribahwono Lampung Timur
Jumat, 26 Desember 2025 -
Cahaya Natal Menyatukan Keluarga, Ibadah Malam Kudus Berlangsung Khidmat di Gereja Santo Petrus Braja Asri Lamtim
Rabu, 24 Desember 2025









