• Senin, 30 September 2024

Yuhadi: Gedung Bertingkat Wajib Miliki SLF

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19.54 WIB
254

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Yuhadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Yuhadi menegaskan, seluruh gedung bertingkat untuk kepentingan umum serta publik seperti swalayan, rumah sakit, hotel gedung serba guna dan lainnya, wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Hal itu ditegaskan Yuhadi saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) setempat, Kamis (26/08/2021).

Dalam hearing tersebut, DPRD menyoroti akan minimnya gedung bertingkat yang sudah memiliki SLF. Sejak peraturan diundangkan dari 2014, baru sekitar 40 gedung yang telah memiliki SLF.

SLF tersebut fungsinya untuk mengetahui gedung layak atau tidak. Dengan demikian kelayakan bangunan juga bisa dipertanggungjawabkan dan bisa digunakan sesuai dengan fungsinya.

"Gedung bertingkat wajib memiliki SLF. Dengan adanya SLF, gedung juga akan mampu memberikan rasa nyaman dan aman bagi mereka yang berada di dalam gedung," kata Yuhadi.

Hal itu dikarenakan dalam aturan Perda Bangunan dan Gedung No.7 tahun 2014. "Sudah lama dan ini memang saya nilai kurang sosialisasi, karena Disperkim bilang baru sekitar 40 bangunan sudah ada SLF," lanjutnya.

Ia juga berharap agar instansi terkait lebih melakukan sosialisasi dan pemahaman ke masyarakat akan pentingnya SLF tersebut.

"Memang sanksi secara pidana tidak ada, tapi ada sanksi administrasi, dan bisa tidak diterbitkan IMB apabila tidak memiliki SLF," terangnya.

Disinggung bagaimana dengan bangunan yang sudah berdiri sebelum ada aturan perda Bangunan dan gedung. Ia pun menjawab kalau sebenarnya tidak ada sanksi pidana. Namun kalau ada kepentingan administrasi di bank semacam agunan, pasti diminta persyaratan SLF.

Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Efendi menjelaskan, untuk penerapan SLF masih perlu sosialisasi.

"Apalagi kedepan ada pemberlakuan Perizinan Online Terpadu dengan Online Single Submission (OSS) pada perizinan," ujar Yustam.

Ia menambahkan, untuk gedung yang sudah dibangun akan menyesuaikan dan akan diteruskan dengan aturan walikota. (*)


Video KUPAS TV : PROVINSI LAMPUNG MULAI VAKSINASI COVID 19 UNTUK IBU HAMIL