• Senin, 30 September 2024

Syarat Mengikuti Test SKD CPNS Bandar Lampung, Wajib Rapid Antigen

Kamis, 26 Agustus 2021 - 16.56 WIB
339

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Lampung, Wakhidi, saat dimintai keterangan, Kamis (26/8/2021). Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menunggu hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi Lampung mengenai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Lampung, Wakhidi mengatakan, mengenai seleksi kompetensi dasar (SKD), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dulu dengan Pemprov Lampung, terkait siapa yang tergabung di Itera nanti.

"Makanya masih menunggu hasil rapat, dari hasil rapat itu akan kita kirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), kapan pelaksanaan yang pastinya," ungkap Wakhidi, Kamis (26/8/2021).

Wakhidi melanjutkan, perlu dicatat oleh peserta Test SKD CPNS, salah satu syarat wajib harus rapid antigen. Sedangkan untuk rapid test, pihaknya masih menunggu keputusan rapat nanti, apakah akan dilakukan pemeriksaan atau peserta hanya menunjukkan hasil rapid test yang diserahkan ke panitia.

"Yang pasti peserta CPNS wajib tes PCR atau antigen, seperti yang disampaikan oleh BKN melalui surat pengumuman nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021," lanjutnya.

Wakhidi menambahkan, untuk pelaksanaan Test SKD CPNS, peserta nantinya akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai surat edaran dari BKN, wajib menggunakan masker dan wajib jaga jarak minimal 1 meter.

"Sedangkan untuk sesi, apabila kita merujuk surat edar yang dari BKN, yang di luar zona merah bisa empat sesi, kalau untuk kita sendiri nanti tinggal bagi jumlah nya. Satu ruangan itu berapa orang tinggal kita kalikan saja," terangnya.

"Misalkan seribu peserta, kalau dalam satu sesi dua ratus CPNS, maka seribu dibagi dua jadi lima sesi. Pembagian sesi nantikan bergabung dengan Provinsi yang tergabung di Itera seperti tahun sebelumnya," timpalnya.

Bagi peserta CPNS apabila hasil swab positif, peserta tetap akan ditampung dan dilaporkan kepada panitia daerah. Nantinya akan dijadwalkan ulang. Selanjutnya peserta juga diwajibkan membuat permohonan ke BKN. (*)


Video KUPAS TV : BERAS BANTUAN PPKM MESUJI TAK LAYAK KONSUMSI