• Senin, 30 September 2024

PKBI Lampung Sarankan Pemberian Kontrasepsi Sebagai Antisipasi Kasus Pemerkosaan

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18.40 WIB
153

Diskusi publik melalui zoom meeting yang diadakan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Lampung terkait kasus pemerkosaan ODGJ di Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perkumpulan Kelurga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung sarankan pemberian kontrasepsi darurat sebagai pertolongan pertama kasus pemerkosaan.

Hal ini disampaikan oleh Wayan Aryawati, selaku perwakilan dari PKBI Lampung, setelah mendengar bahwa Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjadi korban pemerkosaan di Bandar Lampung 11 Juni 2021 lalu, ternyata melahirkan anak karena kasus pemerkosaan sebelumnya.

Dalam diskusi publik melalui zoom meeting yang diadakan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Lampung terkait kasus pemerkosaan ODGJ di Bandar Lampung, Ketua AJI Lampung, Hendri Sihaloho menyampaikan bahwa ODGJ tersebut sebelumnya juga pernah mengalami kasus pemerkosaan pada 2018 dan 2021 awal, sampai hamil dan melahirkan anak.

“Untuk kasus ini kan sampai korbannya hamil 2 kali, mungkin hal ini terjadi karena adanya keterlambatan atau dia malu untuk mengungkapkan,” kata Wayan, dalam diskusi, Kamis (26/8/2021).

Ia menyebutkan, kasus pemerkosaan yang pelaku nya lebih dari satu, atau kasus-kasus seperti ODGJ ini bisa langsung ditanggapi dan diberikan kontrasepsi darurat sebelum 1x24 jam sebagai langkh awal menyelamatkan korban.

“Ini untuk mencegah seminimal mungkin agar tidak terjadi kehamilan setelah kejadian tersebut,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pada kasus ODGJ seperti ini, pihak keluarga atau kepolisian bisa langsung menghubungi pelanan kesehatan atau rumah sakit terdekat untuk meminta kontrasepsi berupa tablet untuk diberikan kepada korban.

“Untuk yang sadar atau tahu dia korban pemerkosaan massal, dia juga bisa menghubungi tim kesehatan pelayanan kesehatan terdekat dan meminta alat kontrasepsi ini secepat mungkin,” ungkapnya.

“Kemudian dampak kesehatan kedua setelah pemerkosaan ini, yaitu adanya penyakit infeksi atau penularan dari pelaku yang dalam tanda kutip tidak bersih misalnya punya PMS (penyakit manual seksual),” timpalnya.

Maka ia meminta kepada semua pihak seperti kepolisian, NGO, Dinas Sosial untuk bekerjasama agar membantu para penyintas atau korban agar tidak terjadi dampak-dampak yang bisa dialami oleh mereka.

“Selain dampak kesehatan fisik, ada juga dampak kesehatan mental atau psikologi yang memang harus juga kita kawal untuk penyintas ini,” tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG VAKSINASI RATUSAN PENYANDANG DISABILITAS

https://www.youtube.com/watch?v=KfJPYQnvf2w