Perkosa Gadis 16 Tahun, Warga Labuhanratu Lamtim Ditangkap Polisi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - RI (37) warga Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur sebut saja bunga (16) warga Lampung Timur ditangkap polisi.
Kapolsek Labuhanratu Iptu Feri menjelaskan pelaku ditangkap petugas pada Kamis (26/8/2021). Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Labuhanratu.
"Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut, pada Minggu (22/8/2021) tempat kejadiannya di perkebunan karet Desa Rajabasa Lama II," terang Iptu Feri.
Kronologis kejadiannya, kata Iptu Feri, korban sengaja ingin bermain ke rumah rekan nya namun setelah bertemu pelaku, pelaku merayu korban untuk diajak bermain dengan dibonceng menggunakan sepeda motor.
Namun sepeda motor yang dikemudikan pelaku bukan menuju tempat yang diinginkan korban, melainkan sebuah perkebunan karet warga.
"Ketika di tempat sepi pelaku membujuk korban untuk diajak berhubungan badan, dan pelaku berjanji akan menikahi korban, namun korban menolak ajakan tersebut, sejurus pelaku langsung memaksa korban bersetebuh," terang Kapolsek Labuhanratu tersebut.
Hasil dari laporan orang tua korban, dalam waktu 4 hari Polisi berhasil menangkap Ri di kediamannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lelaki 37 tahun itu harus mendekam di sel tahanan Polsek Labuhanratu. (*)
Video KUPAS TV : LAMPUNG TERIMA BANTUAN 87 UNIT OKSIGEN KONSENTRATOR
Berita Lainnya
-
Pengunjung Way Kambas Dirawat Usai Diamuk Gajah
Senin, 22 Desember 2025 -
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025









