• Kamis, 28 Maret 2024

Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Pringsewu Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 26 Agustus 2021 - 13.24 WIB
210

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pringsewu - AS (24) dan BR (13) warga Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus diamankan Petugas Polres Pringsewu setelah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan mushola di wilayah Pringsewu.

Aksi kedua pelaku sempat viral dimedia sosial karena terekam CCTV. Berbekal rekaman CCTV tersebut dalam kurun waktu kurang dari 2x24 jam keduanya berhasil diringkus team khusus anti bandit Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (25/8/2021) siang

Selain itu, akibat melakukan upaya perlawan saat dilakukan pengembangan, salah satu tersangka (AS) dilumpuhkan polisi dengan timah panas dibagian kakinya. 

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata dalam keterangannya membenarkan pihaknya telah mengamankan dua warga Tanggamus yang terdiri dari seorang pria dewasa berinisial AS dan seorang anak dibawah umur berinisial BR atas dugaan telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan mushola.

Pembobolan tersebut dilakukan oleh kedua tersangka dalam rentang waktu mulai bulan Juni tahun 2021 dan sudah dilakukan di 7 TKP yakni 5 TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu dan 2 TKP berada di wilayah kabupaten Tanggamus

"Benar kemarin siang tekab 308 Sat Reskrim telah mengamankan dua tersangka pencurian uang kotak amal berinisial AS dan BR," tutur kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (26/8/2021)

Dijelaskan kasat, pengungkapan kasus berawal dari pembobolan kotak amal di sejumlah masjid diantaranya masjid Al Fajar Pringsewu Selatan yang sempat terekam CCTV dan viral di media sosial pada Senin (23/8).

Berbekal laporan pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian tim Tekab 308 Sat Reskrim dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. 

Hasilnya tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan kemudian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.

"BR kami amankan  saat berada di rumahnya di wilayah Pekon Tanjung Begelung kecamatan Pulau Panggung  sedangkan tersangka AS kami ringkus saat sedang memperbaiki sepeda motornya disebuah bengkel di daerah Mincang Talang Padang,," terang kasat Reskrim

Dari hasil pengembangan kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah kabupaten Pringsewu yakni masjid Al ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al fajar Pringsewu selatan, Mushola belakang pendopo Pringsewu,  Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Mushola Al hidayah Pringsewu Barat

Sedangkan TKP yang berada diwilayah Kabupaten Tanggamus yakni Masjid depan Rest area Gisting  dan kotak amal di Kantor pos Pekon tekad kecamatan Pulau Panggung.

"Dari hasil pencurian kotak amal di 7 TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 7,7 juta" ungkap kasat.

Dan untuk memuluskan aksi kejahatan pelaku menggunakan alat berupa obeng dan kunci Inggris yang memang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka.

Sementara uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online, sebagian untuk membeli HP dan sebagian untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Disampaikan kasat, dalam permainan judi yang telah dilakoninya sejak 2020 tersebut, pelaku AS mengaku sering menderita kekalahan dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku bahkan sering menjual HP dan menggadaikan motor.

Setelah itu tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan Sepeda motornya maka tersangka memutuskan melakukan pencurian kotak amal yang uangnya dipergunakan untuk membiayai judi online, membeli HP dan membayar gadai sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara satu tersangka yang masih dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang peradilan anak. (*)

Video KUPAS TV : PROVINSI LAMPUNG MULAI VAKSINASI COVID 19 UNTUK IBU HAMIL

Editor :

Berita Lainnya

-->