• Senin, 30 September 2024

KPK Lelang Aset Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara

Kamis, 26 Agustus 2021 - 18.05 WIB
316

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melaksanakan lelang sset milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lelang tersebut dalam rangka pembayaran uang pengganti kasus suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020, ada 5 aset atas nama Agung Ilmu Mangkunegara yang akan dilelang.

Aset pertama adalah tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2, sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung dengan harga limit Rp40.730.954.000 dan uang jaminan Rp10 miliar.

Kedua, tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung dengan harga limit Rp1.012.565.000. dan uang jaminan Rp220.000.000.

Ketiga, tanah seluas 734 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000. 

Keempat, tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminan Rp Rp650.000.000. 

Terakhir adalah tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000. 

Ali menambahkan, pelaksanaan lelang akan lakukan pada Rabu 8 September 2021. Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi, bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Hari Selasa tanggal 7 September 2021 Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.

Atas kasus perkara ini, Agung divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp 74,6 miliar pada 2 Juli, 2020 di PN Tipikor Tanjungkarang. (*)


Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG VAKSINASI RATUSAN PENYANDANG DISABILITAS