Melawan Petugas, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditembak Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Setelah kurang lebih 16 bulan melarikan diri, akhirnya SW (39) warga Desa Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur diringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
Peristiwa malang yang dialami bocah sebut saja "Bunga" (12) pelajar SD warga Kecamatan Sungkai Selatan itu terjadi pada Selasa (7/4/2020) 16.00 WIB di area perkebunan tebu PTPN VII desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie membenarkan peristiwa tersebut, ia mengatakan telah mengamankan terduga pelaku (SW),- Laporan Polisi Nomor : LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020.
Kapolsek mengatakan, SW(39) ditangkap pada Selasa (24/8/2021) 18.30 WIB di tempat persembunyian nya di Dusun Bukaan Kampung Naga Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan
"Saat akan dilakukan penangkapan, terduga SW melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya," jelas Kapolsek.
Kapolsek menuturkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan untuk. "Terhadap SW kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kompol Arjon. (*)
Video KUPAS TV : GUA MATU DI PESISIR BARAT, OBJEK WISATA YANG MENYIMPAN KISAH GHAIB
Berita Lainnya
-
Ambulans Lapas Kotabumi Terjungkal Masuk ke Sawah di Jalinsum Lamteng
Selasa, 23 Juni 2026 -
Pemkab Lampung Utara Pinjam Rp150 Miliar ke PT SMI
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Terduga Pelaku Penembakan di Metro Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara
Senin, 25 Mei 2026 -
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026








