• Jumat, 27 Juni 2025

Mal di Bandar Lampung Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam, Ini Ketentuannya

Rabu, 25 Agustus 2021 - 18.02 WIB
252

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (25/8/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sesuai dengan Instruksi Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung, Mall dan Pusat Perbelanjaan diperbolehkan untuk beroperasi dari pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.

“Mal-mal juga sudah boleh buka, dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat,” kata Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (25/8/2021).

Eva Dwiana juga menyampaikan bahwa kapasitas maksimum mal tersebut adalah 50 persen dari kapasitas ruangan.

Sementara Manager Pusat Perbelanjaan Simpur Center, Syech Hud Ismail juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah melakukan diskusi dengan semua bidang agar pelaksanaan operasional Mal ditengah PPKM dapat berjalan baik.

“Kita sudah lakukan internal meeting dengan teman-teman satuan pengamanan (Satpam) untuk berkoordinasi terkait bagaimana cara menghadapi pengunjung supaya bisa masuk mal sesuai instruksi walikota,” kata Ismail.

“Sesuai dengan instruksi walikota, pengunjung harus menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, nah poin kedua ini yang kita tekankan,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa sementara ini Simpur Center tidak menerapkan surat vaksin sebagai syarat bagi pengunjung, karena cakupan vaksinasi saat ini belum meng cover jumlah masyarakat yang ada.

"Jadi yang penting protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat," tuturnya. (*)


Video KUPAS TV : ANTUSIAS MASYARAKAT TINGGI, VAKSINASI DI PUSKES KALIANDA MEMBELUDAK