• Jumat, 29 November 2024

Abaikan Instruksi Bupati Pesibar, Inspektorat Panggil Lima Kades

Rabu, 25 Agustus 2021 - 16.54 WIB
282

Kantor Inspektorat Pesisir Barat. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, melalui Inspektorat mulai memanggil Peratin (Kepala Desa) yang mengabaikan Instruksi Bupati No. 5 Tahun 2021.

Instruksi Bupati No. 5 Tahun 2021 tersebut tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serta pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 khususnya di Pesisir Barat.

Plt. Inspektur Pesibar, Henri Dunan mengatakan, pihaknya telah memberikan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kepada seluruh camat dan peratin se-Kabupaten Pesisir Barat No : 700/173/III.01/2021, Pada 19 Agustus 2021 lalu.

"Namun hingga hari ini masih kita temukan pekon atau desa yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, sehingga kita putuskan untuk melakukan pemanggilan terhadap peratin yang bersangkutan sebagai pejabat yang bertanggung jawab terhadap wilayah nya," jelas Henri, saat dikonfirmasi, Rabu (25/08/2021).

Sebelumnya Henri mengatakan, pihaknya telah memanggil 5 peratin dari 5 pekon yang diduga tidak mengindahkan instruksi dari bupati tersebut.

"Ada 5 peratin yang sebelumnya sudah kita lakukan pemanggilan dan sudah kita mintai keterangan terkait alasan pihaknya tidak mengindahkan instruksi bupati tersebut," jelas Henri.

5 peratin itu yaitu Peratin Pekon Negeri Ratu, Peratin Pekon Walur, Peratin Pekon Pemancar, dan Peratin Pekon Kuripan yang ada di kecamatan Pesisir Utara, terakhir Peratin Pekon Negeri Ratu Ngaras.

"Untuk jadwal pemanggilan kelima peratin tersebut berbeda-beda waktu nya, karena memang keterbatasan saat ini," tambahnya.

Dijelaskannya, untuk Peratin Pekon Negeri Ratu Ngaras, Kecamatan Ngaras telah dilakukan pemanggilan pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu, kemudian Peratin Pekon Negeri Ratu dan Kuripan pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu.

"Kemudian Peratin Pekon Pemancar dan Peratin Pekon Walur telah dilakukan pemanggilan pada 20 Agustus 2021 lalu," jelas Henri.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak peratin sudah memberi pernyataan bahwa kedepannya akan mematuhi instruksi bupati dan akan turut serta membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah masing-masing.

Nantinya pemanggilan masih akan terus dilakukan hingga peratin yang telah dipanggil tersebut dipastikan telah mematuhi instruksi dari bupati sesuai dengan pernyataan yang telah di berikan saat pemeriksaan beberapa waktu lalu. (*)


Video KUPAS TV : PROVINSI LAMPUNG MULAI VAKSINASI COVID 19 UNTUK IBU HAMIL