• Jumat, 24 Januari 2025

Soal Kelanjutan Pilkades Lamsel, Ini Kata Ketua Pelaksana Supriyanto

Selasa, 24 Agustus 2021 - 13.20 WIB
104

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra yang juga ketua panitia pelaksana Pilkades serentak Gelombang 1 tahun 2021 Lamsel, Supriyanto saat diwawancarai, Selasa (24/08/2021).

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Lama penundaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang 1 Tahun 2021 Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih menunggu instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga perkembangan kasus Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra yang juga ketua panitia pelaksana Pilkades serentak Gelombang 1 tahun 2021 Lamsel, Supriyanto saat diwawancarai, Selasa (24/08/2021).

Dia mengatakan, saat ini tahapan Pilkades masih pada masa penundaan selama 2 bulan, dan pihaknya  pun belum dapat memastikan kapan tahapan itu akan dilanjutkan.

"Karena dalam surat Mendagri itu keterkaitan nya dengan perkembangan Covid-19. Ketika perkembangan ini nanti membaik ya mudah-mudahan kurun 2 bulan itu bisa dilaksanakan, tidak diperpanjang lagi penundaan nya," kata Supriyanto.

Dia menjelaskan, pihaknya akan terus mengamati perkembangan Covid-19 di Lamsel sebelum melanjutkan tahapan Pilkades itu.

"Nanti sebelum 2 bulan kan perkembangan Covid-19 ini sudah ketahuan, nanti sama-sama kita cermati itu," jelasnya.

Dia pun meminta para panitia dan juga para calon kepala desa untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan juga menciptakan situasi yang kondusif.

"Jangan kendor, semuanya tetap menjaga situasi kondusif," tuturnya.

Masih kata Supriyanto, pihaknya memanfaatkan masa penundaan ini untuk terus melakukan persiapan supaya tahapan-tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan dapat berjalan lancar.

"Persiapan insyaallah, artinya kita tidak 100 persen tapi insyaallah. Yang jelas persiapan dalam rangka tahapan ini kan masih terus berjalan, berjalan maknanya kepanitiaan bukan berhenti sama sekali," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi bernomor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid-19 tertanggal 9 Agustus 2021.

Dalam surat itu, Mendagri meminta Bupati melakukan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara selama 2 bulan sejak surat itu ditandatangani. (*)

Video KUPAS TV : KECELAKAAN TRUK DI TOL LAMPUNG, DUA ORANG T3W4S

Editor :