Polisi Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Bandar Lampung
Barang bukti Rokok Tanpa Cukai yang berhasil diamankan. Foto: Tasya/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan pria berinisial P menjadi tersangka saat mengungkap kasus peredaran ratusan rokok yang tidak memiliki izin edar atau tanpa cukai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menerangkan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke pihak Bea Cukai.
"Untuk rokok tanpa Bea Cukai sudah dilakukan penyelidikan awal. Ada beberapa merk rokok yang tidak mencantumkan cukai. Kami koordinasikan dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih-lanjut," kata Resky, Selasa (24/8/2021).
Menurut Alumni Kepolisian 2006 itu, rokok yang berasal dari gudang atau toko milik P telah beredar sejak tiga bulan lalu. "Untuk penyebaran penjualan secara eceran sebagian di Bandar Lampung. Sementara dari mana asal rokok tersebut masih dalam pengembangan dengan berkoordinasi dengan bea cukai," terang Resky.
Sebelumnya, pada Sabtu 21 Agustus 2021, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap sebuah gudang dan toko di Tanjung Senang, Bandar Lampung yang dijadikan tempat penjualan ratusan rokok tidak memiliki izin cukai.
Polisi menjerat pria warga Tanjung Senang dengan Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang bea cukai ancaman penjara maksimal 5 tahun. (*)
Video KUPAS TV : KECELAKAAN TRUK DI TOL LAMPUNG, DUA ORANG T3W4S
Berita Lainnya
-
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025 -
Direksi dan Relawan PLN Turun Langsung Pastikan Percepatan Pemulihan Fasilitas Umum di Aceh
Senin, 22 Desember 2025 -
BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Promo New Year’s Eve Dinner Meriah Sambut Pergantian Tahun 2026
Senin, 22 Desember 2025









