• Minggu, 06 Oktober 2024

Miliki Sabu 1,81 Gram, Buruh Tani Asal Negerikaton Ditangkap Polisi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16.20 WIB
147

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - EB (40) warga Desa Negerikaton ditangkap Tim Satres Narkoba di kediamannya karena memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa tersangka memiliki sekaligus sebagai bandar narkoba. 

"Jadi awalnya ada masyarakat yang melapor kalau EB yang profesinya sebagai buruh tani tersebut merupakan bandar narkoba jenis sabu, kemudian anggota satres narkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (24/08/2021). 

Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap EB di kediamannya yaitu di Desa Negerikaton Kecamatan Negerikatin Kabupaten Pesawaran. 

"Ya tim langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap EB, dan akhirnya tim menemukan beberapa barang bukti milik EB,"utasnya.

Penangkapan terhadap EB berdasarkan LP/A/600/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 23 Agustus 2021 dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Karena perbuatannya dan dengan pasal yang dilanggar, tersangka dikenakan hukuman empat sampai 12 tahun penjara,"ungkapnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari hasil penangkapan diantaranya satu buah kotak rokok gudang garam yang di dalamnya ada satu kota warna hitam berisi delapan bungkus plastik klip bening berisi Narkoba, uang tunai Rp 400 ribu serta satu unit Handphone Samsung. 

"Untuk Narkoba nya sekitar 1,81 gram, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (*)


Editor :