KPK Kembali Periksa Tujuh Saksi Perkara Fee Proyek Lampura
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Plt Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik kembali memeriksa tujuh orang saksi di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung.
"Ketujuh saksi yakni, satu seorang ASN, satu merupakan pensiunan ASN dan lima lainnya adalah seorang wiraswasta," kata Ali, saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Baca juga : KPK Periksa 2 ASN dan 4 Swasta Terkait Perkara Fee Proyek Lampura
Lanjut Ali, ketujuh saksi yakini Andrio Sangun seorang Sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lampung Utara, Ansyori Sabak merupakan Pengelola di PT Sinergi Bina Sejahtera dan CV Putra Nirwana.
"Lalu Ahmad Dani, Amrullah Uzir, Indra Jaya Hamzah yang merupakan seorang wiraswasta, M.C. Tripriyanto Indi Yuniharso seorang pensiunan PNS, dan Andi Achmad Jaya seorang wirasistwa pada CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa," jelasnya.
Sementara Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, membenarkan bahwa Andrio Sangun merupakan seorang sipir Lapas Kelas IIA Kab. Lampung Utara.
"Saya sudah cek ke kepala divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham bahwa itu memang benar adalah pegawai kami," ujar Iwan.
Iwan mengaku, pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap pegawainya tersebut.
"Jadi itu saya pastikan itu tidak ada kaitannya dengan jabaran sebagai kasubsi Sarana Kerja, Karena sampai sekarang tidak ada pemberitahuan ke kanwil kementrian hukum dan HAM Lampung dan itu Murni kepribadiannya," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : LAMPUNG UTARA ZONA ORANYE, SATGASUS BUBARKAN RESEPSI PERNIKAHAN
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








