• Minggu, 06 Oktober 2024

Hingga Agustus 2021, 10 Kades Dilaporkan ke Inspektorat Pesawaran

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17.01 WIB
573

Kantor Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Terhitung dari data sejak tahun 2020 hingga sekarang Agustus 2021 setidaknya sudah 10 Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Chabrasman mengatakan, pihaknya telah menerima 10 laporan persoalan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dengan berbagai alasan pelaporan.

Alasan-alasan seperti tidak puas dengan kebijakan Kades yang telah memberhentikan aparat, kemudian keputusan tidak sesuai regulasi yang berlaku, yang membuat aparatur desa akhirnya melaporkan kepala desa nya.

"Hak itu alasan aparatur desa melaporkan kepala desa nya," kata Chabrasman, saat dihubungi kupastuntas.co, Selasa (24/08/2021).

Menurutnya, tentunya segala kewenangan kepala desa harusnya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

"Hal tersebutlah yang juga mendorong aparatur desa untuk melaporkan Kepala Desa nya, yang beranggapan kalau Kades nya tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku," lanjutnya.

Berdasarkan catatan, dari 10 kasus Kades tersebut, ada tiga kasus yang diproses hingga ke perkara gugatan perdata.

"Ya kita kan ada catatan, yang dilaporkan dari tahun lalu hingga sekarang itu ada 10, namun ada kasus yang sampai ke gugatan perdata yaitu dua Kades yang ada di Kecamatan Tegineneng dan satunya lagi ada di Kecamatan Way Lima," ungkapnya.

Sebenarnya hal yang membuat aparatur desa bereaksi hingga melaporkan Kades nya yaitu pemberhentian jabatan aparatur desa tersebut.

"Jadi tidak sedikit fenomena seperti ini, dengan pemberhentian jabatan yang dilakukan Kadesnya membuat aparatur tersebut bingung apa yang melatarbelakangi dirinya dipecat akhirnya aparatue desa bereaksi dengan melaporkannya ke kami," jelasnya.

Chabrasman menambahkan, Aparatur desa saat ini sudah mulai diperhatikan karena keterlibatan tugas dan tanggungjawabnya di tengah masyarakat sesuai dengan Kebijakan Pemerintah.

"Kalau untuk tugas perangkat desa dan LKD semuanya telah diatur dalam Permendagri Nomor 18 tahun 2018, salah satu contohnya itu RT yang tugasnya membantu menjalankan tugas masyarakat, kemudian memelihara kerukunan hidup warga serta melaksanakan pembangunan dari aspirasi dan swadaya masyarakat," jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini LKD dan RT mendapatkan insentif berasal dari Dana Desa (DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa setempat.

"Kalau untuk RT insentif yang diterima di beberapa tahun terakhir ini memang mengalami kenaikan, yang awalnya Rp300 ribu, saat ini sudah sebesar Rp1 juta, yang rinciannya diambil dari DD Rp750 ribu dan ADD Rp250 ribu, tentunya hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : DAMPAK PENYEKATAN, PENGENDARA MOTOR PADATI PASAR