• Jumat, 17 Januari 2025

Sempat DPO Dua Tahun, Pencuri Motor di Lamtim Diserahkan Keluarga ke Polisi

Senin, 23 Agustus 2021 - 18.41 WIB
136

Pelaku pencuri sepeda motor berinisial AG saat sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Labuhan Maringgai. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dua tahun, AG (30), pencuri motor di Lamtim diserahkan keluarga ke Polsek Labuhan Maringgai, Lampung Timur (Lamtim), Senin (23/8/2021) sore.

AG merupakan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, dan melakukan pencurian sepeda motor pada Mei 2019 lalu.

Sementara dua rekan nya, MP dan S sudah menjalani hukuman lebih dulu di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukadana, Lampung Timur.

"Tadi sore didampingi oleh kepala desa dan keluarga, AG diserahkan ke Polsek, guna menjalani hukuman yang telah diperbuat," kata Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Suherman, saat dikonfirmasi.

Pelaku AG melakukan tindakan melanggar hukum pasal 363, yakni dengan melakukan pencurian sepeda motor milik Khoirul Anam (38) warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai.

Modus yang dilakukan pelaku yakni, pada Sabtu, 25 Mei 2019 pagi, tepatnya di halaman SDN I, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Jefri (korban) telah memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat, warna Biru Putih, Nomor Polisi BE- 8342-PZ, Nomor Kerangka MH1JM1116GK19869, Nomor Mesin JM11E-1139170, STNK Atas Nama Khoirul Anam.

"Saat kondisi sepi, pelaku memanfaatkan momen tersebut dengan merusak stang sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T, selang beberapa detik pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban," lanjutnya.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merek Honda jenis Supra X tanpa Nomor Polisi, satu potong celana Panjang Levis warna Biru merek Lois dan satu potong baju kaos warna biru. (*)


Video KUPAS TV : KECELAKAAN TRUK DI TOL LAMPUNG, DUA ORANG T3W4S