KPK Periksa 2 ASN dan 4 Swasta Terkait Perkara Fee Proyek Lampura

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam saksi dalam rangka pengembangan penerimaan gratifikasi dalam perkara fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Lampung,
"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, dua dari ASN dan empat lainnya seorang swasta," kata Ali Fikri, Senin (23/8/2021).
Kedua ASN yakni, Iwan Kurniawan yang merupakan kepala bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Lampura dan Saliman merupakan ASN PPTK di Dinas PUPR Lampura Tahun 2019
"Lalu Abdurrahman dari CV. Alam Sejahtera, Andi Achmad Jaya dari CV Putra Abung & CV Amar Jaya Perkasa, Hanizar Habim merupakan Direktur CV Abung Timur Perkasa dan Iman Akbar dari pihak Kontraktor," jelas Ali.
Lanjut Ali, Pada hari Sabtu (21/8/2021) KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 6 saksi lainnya, Helmi dan Hepni keduanya merupakan ASN yang bekerja di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"Lalu Irawan Afrizal seorang wiraswasta di CV Labuhan Dalem, Iwan Setiawan sebagai swasta yang di CV Panca Persada, Feri Efendi seorang Wiraswasta, dan Hadi Kesuma juga seorang Wiraswasta," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Digitalisasi UMKM Melalui PKM Hibah BIMA 2025
Selasa, 26 Agustus 2025 -
538 Pasangan di Lampung Menikah di Bawah Umur, Penyebab Didominasi Hamil di Luar Nikah
Selasa, 26 Agustus 2025 -
674 Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ 2025/2026
Senin, 25 Agustus 2025 -
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo
Senin, 25 Agustus 2025