• Sabtu, 18 Januari 2025

Dua Pekan, Polres Lampura Ungkap 12 Kasus Pidana dengan 17 Tersangka

Senin, 23 Agustus 2021 - 18.53 WIB
301

Polres Lampung Utara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Senin (23/8/2021). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dalam dua pekan penerapan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana dengan mengamankan 17 tersangka.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, 12 kasus dengan 17 tersangka tersebut dengan rincian :

  • Curas satu kasus satu pelaku
  • Curanmor satu kasus satu pelaku
  • Curat dua kasus dua pelaku
  • Curanmor dua kasus satu pelaku
  • Senpi Ilegal satu kasus dua pelaku
  • Judi satu kasus enam pelaku
  • Sajam satu kasus satu pelaku
  • Penggelapan dua kasus dua pelaku
  • Acaman satu kasus satu pelaku

"Dari 17 pelaku yang diamankan, dua diantaranya spesialis Curas lintas Provinsi, dan dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan," ujar Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (23/8/2021).

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, sepeda motor sebanyak 5 unit, Senpi 1 pucuk, Sajam 3 bilah, kunci leter T 2 buah, Hp 1 unit, kartu remi 2 set dan uang Rp355.000.

Kapolres juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memberikan informasi terkait tindak pidana 3C atau pun ganguan kriminalitas lainnya.

"Kita bikin sistem keamanan yang lebih baik, supaya kriminal 3C ini tidak menjadi permasalahan yang bisa membuat situasi Kamtibmas di wilayah Polres Lampung Utara ini menjadi tidak kondusif," pungkas AKBP Kurniawan. (*)


Video KUPAS TV : LAMPUNG UTARA ZONA ORANYE, SATGASUS BUBARKAN RESEPSI PERNIKAHAN