• Jumat, 29 November 2024

Cek Stok Obat-Oksigen, Kajari Tulang Bawang Sidak Apotek, RSUD dan Dinkes Mesuji

Senin, 23 Agustus 2021 - 21.25 WIB
103

Kajari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati, saat melakukan Sidak di Kabupaten Mesuji, Senin (23/8/2021). Foto: Komang/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Mesuji - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Dyah Ambarwati, S.H.,M.H, beserta jajaran melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di dua Apotek yakni Apotik Asa Farma dan Apotik Simpang Pematang, yang ada di Kabupaten Mesuji, Senin (23/8/2021).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Leonardo Adiguna, S.H.,MH mengatakan, Sidak tersebut dilakukan guna mengecek ketersediaan obat-obatan Covid-19 dan Tabung Oksigen, serta sesuai instruksi Jaksa Agung RI.

Pada Sidak tersebut, ketersediaan obat penurun panas serta batuk dan flu, seperti Sanmol, Grafadon, Paraflu, Mirasik, Flukadek, Fluanza dan Koparsafit masih tersedia.

"Begitu juga antibiotik seperti Yusimox, Amoxilin, Hufahoksil dan Lostaset. Sedangkan ketersediaan Vitamin hanya tersedia Farmavit dan Clanfit C," kata Leonardo, saat dikonfirmasi.

Setelah melakukan Sidak di dua Apotek, Kajari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati Sidak RSUD Ragam Begawi Caram Kabupaten Mesuji.


Adapun pada saat sidak di RSUD Ragam Begawe Caram, ketersediaan obat-obatan seperti Favipiravir Tablet masih sebanyak 1.634 butir dan Azithromycin Tablet sebanyak 4.641 Tablet.

Selain mengecek obat-obatan, Kajari juga melakukan pengecekan tabung oksigen, yang masih ada 143 stok tabung oksigen. "Stok oksigen di RSUD masih mencukupi untuk penanganan pasien Covid-19," lanjutnya.

Kajari juga Sidak Gudang Obat Dinas Kesehatan (Dinkes) Mesuji, dan hanya tersedia vitamin C dan Vitamin D. Sedangkan obat-obatan Covid-19 telah didistribusikan ke RSUD Ragam Begawe Caram Mesuji.

Leonardo menambahkan, pelaksanaan peninjauan langsung mengenai obat-obatan dan ketersediaan Tabung Oksigen di Kabupaten Mesuji tersebut juga sebagai langkah Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk mendukung Program Pemerintah.

Khususnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk menggunakan semua kewenangan yang ada dalam upaya penanggunlangan penyebaran virus Covid-19. (*)


Video KUPAS TV : LAMPUNG TERIMA BANTUAN 87 UNIT OKSIGEN KONSENTRATOR