Polisi Ringkus Penyalahguna Sabu di Kedamaian
BB yang berhasil dimankan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - R (27) ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung karena penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 19.25 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkotika. Atas dasar informasi tersebut, pihkanya langsung melakukan penyelidikan.
"Jadi pada Kamis(12/8/2021) sekira pukul 19.25 kami melakukan penyelidikan TKP dan didapati adanya seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi," kata Kompol Zainul, Sabtu (21/8/2021).
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet warna cokelat beserta identitasnya, dan 1 unit sepeda motor jenis R2 Yamaha Vixion.
"Untuk kemungkinan lainnya terkait peran tersangka, masih kami dalami serta kembangkan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID 19 LAMPURA BUBARKAN AQIQAH DAN TANDING BOLA
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025









