Polisi Ringkus Penyalahguna Sabu di Kedamaian
BB yang berhasil dimankan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - R (27) ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung karena penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 19.25 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkotika. Atas dasar informasi tersebut, pihkanya langsung melakukan penyelidikan.
"Jadi pada Kamis(12/8/2021) sekira pukul 19.25 kami melakukan penyelidikan TKP dan didapati adanya seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi," kata Kompol Zainul, Sabtu (21/8/2021).
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet warna cokelat beserta identitasnya, dan 1 unit sepeda motor jenis R2 Yamaha Vixion.
"Untuk kemungkinan lainnya terkait peran tersangka, masih kami dalami serta kembangkan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID 19 LAMPURA BUBARKAN AQIQAH DAN TANDING BOLA
Berita Lainnya
-
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026 -
2.035 Perenang Bersaing di Kejuaraan Piala Kemenpora Lampung Fast Swim
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Pegawai BPK Rentan Terseret Praktik Pengondisian Hasil Audit
Sabtu, 13 Juni 2026








