Polisi Ringkus Penyalahguna Sabu di Kedamaian

BB yang berhasil dimankan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - R (27) ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung karena penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 19.25 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkotika. Atas dasar informasi tersebut, pihkanya langsung melakukan penyelidikan.
"Jadi pada Kamis(12/8/2021) sekira pukul 19.25 kami melakukan penyelidikan TKP dan didapati adanya seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi," kata Kompol Zainul, Sabtu (21/8/2021).
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet warna cokelat beserta identitasnya, dan 1 unit sepeda motor jenis R2 Yamaha Vixion.
"Untuk kemungkinan lainnya terkait peran tersangka, masih kami dalami serta kembangkan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID 19 LAMPURA BUBARKAN AQIQAH DAN TANDING BOLA
Berita Lainnya
-
674 Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ 2025/2026
Senin, 25 Agustus 2025 -
Mentan Amran Terima Anugerah Bintang Mahaputra Adipurna dari Presiden Prabowo
Senin, 25 Agustus 2025 -
Sudaryono: Anak Petani Desa yang Terima Bintang Kehormatan dari Istana Negara
Senin, 25 Agustus 2025 -
Kasus Dugaan Pungli, Oknum Dokter RSUD Abdul Moeloek Dilaporkan ke Polda Lampung
Senin, 25 Agustus 2025