Polisi Ringkus Penyalahguna Sabu di Kedamaian

BB yang berhasil dimankan. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - R (27) ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung karena penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Kamis (12/8/2021) sekira pukul 19.25 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat melakukan transaksi Narkotika. Atas dasar informasi tersebut, pihkanya langsung melakukan penyelidikan.
"Jadi pada Kamis(12/8/2021) sekira pukul 19.25 kami melakukan penyelidikan TKP dan didapati adanya seorang pria yang dicurigai hendak melakukan transaksi," kata Kompol Zainul, Sabtu (21/8/2021).
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu, 1 timbangan digital, 1 dompet warna cokelat beserta identitasnya, dan 1 unit sepeda motor jenis R2 Yamaha Vixion.
"Untuk kemungkinan lainnya terkait peran tersangka, masih kami dalami serta kembangkan," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID 19 LAMPURA BUBARKAN AQIQAH DAN TANDING BOLA
Berita Lainnya
-
Dua Mahasiswa Sistem Informasi UIN RIL Terpilih Menjadi Google Student Ambassador 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kepala Sekolah Bantah Pengakuan Siswi SMAN 9 Bandar Lampung Mengaku Dibully: Setelah Dikonfirmasi Tidak Ada Pembullyan
Senin, 15 September 2025 -
Polisi Beberkan Kendala Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah di Pesibar: Lokasi Terpencil dan TKP Rusak
Senin, 15 September 2025 -
Iskandar Zulkarnain dari Lampung Jadi Wasekjen PWI Pusat 2025–2030
Senin, 15 September 2025